Tanjungbalai, metrokampung.com
Gugatan perkara perdata terkait barang bukti perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), akhirnya dimenangkan oleh pihak tergugat yakni, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.
Objek sengketa tersebut berupa 2 bidang tanah yang menjadi barang bukti yang terdapat dalam Berkas Perkara Nomor BP/20-TPPU/IX/2020/BNN tanggal 25 September 2020 atas nama Sopiansyah. Sementara sebagai penggugat atas nama Nurlita, yakni istri dari Sopiansyah.
"Kejaksaan Negeri Tanjung Balai selaku Tergugat melalui Jaksa Pengacara Negara telah berhasil membantah/menolak dengan tegas dalil Penggugat terkait 2 bidang tanah yang menjadi objek sengketa yang merupakan barang bukti yang terdapat dalam Berkas Perkara Nomor BP/20-TPPU/IX/2020/BNN tanggal 25 September 2020 atas nama Sopiansyah," kata Andi.
Dijelaskan bahwa, yang mana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5068K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Desember terkhusus terhadap 2 bidang tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut telah dirampas untuk negara dan akan dilaksanakan lelang oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.
Andi menyebutkan, karena keberatan terhadap putusan tersebut yang merampas 2 bidang tanah miliknya yang dianggap tidak ada kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Sopiansyah, maka istrinya yang bernama Nurlita melalui Kuasa Hukumnya melakukan gugatan ke PN Tanjung Balai.
"Dalam proses gugatan yang sudah berlangsung sejak bulan Januari 2023, maka hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira Pukul 15.00 WIB akhirnya perkara gugatan tersebut diputus oleh PN Tanjung Balai dengan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Nurlita (istri Sopiansyah)," ucapnya.
Lebih lanjut Andi juga menjelaskan, Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Tanjung Balai yang dikuasakan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia dalam kedudukannya sebagai Tergugat I dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam kedudukannya sebagai Tergugat II, serta Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai dalam kedudukannya sebagai tergugat III telah memenangkan Gugatan Perdata No. 49/Pdt.G/2022/PN.Tjb atas Gugatan Nurlita.
Untuk diketahui, melalui aplikasi E-COURT Mahkamah Agung, amar putusan terkait perkara barang bukti TPPU tersebut berbunyi, mengadili dalam Pokok Perkara Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Penggugat untuk membayar Biaya Perkara yang sampai saat ini sejumlah Rp. 4.261.000,-.
Dilansir dari berita sebelumnya, bahwa seorang sindikat gembong narkoba bernama Sopiansyah dijatuhi hukuman dua tahun dan delapan bulan penjara.
Dalam perkara ini, uang tunai Rp 3,3 Miliar disita yang merupakan hasil dari pencucian uang yang dilakukan oleh terpidana.
"Dimana uang sebesar Rp 3,3 miliar ini merupakan uang hasil dari transaksi narkotika," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Rufina Br Ginting, Jumat (11/11/2022).
Ia mengatakan, nanti setelah menyita uang, kemudian 14 aset tanah, satu unit mobil dan empat unit motor juga akan disita. Dari beberapa item tersebut, Kejari Tanjung Balai memperkirakan uang yang akan disita mencapai Rp 10 Miliar. (ES/Mk)