Oknum SP, Korwil Labuhan Deli Diduga 'Kondisikan' Pengadaan Buku di Sekolah Sekolah

Editor: metrokampung.com
Pengamat Hukum ; 'Oknum SP Bila Terbukti Menyalahgunakan Jabatannya Bisa Dijerat UU Tipikor'
Ilustrasi pengadaan buku BOS.

Deli Serdang, metrokampung.com
Bukan hal yang aneh lagi bila nama  SP, oknum korwil (Kordinator wilayah) Dinas Pendidikan di kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, di kalangan vendor buku mata pelajaran "sangat populer" karena SP menggunakan jabatannya untuk "mengkondisikan" BOS  buku ke sekolah-aekolah.

Oknum SP inilah yang menjadi penghubung atau perantara tunggal  bila ingin menjadi mitra sekolah dalam pengadaan buku mata pelajaran yang di danai dari dana BOS, dan tidak akan bisa lolos buku tersebut kedalam sekolah bila  tanpa ada persetujuan dari SP.

“Pengadaan buku mata pelajaran untuk sekolah di lingkungan wilayah Labuhan Deli, harus dari persetujuan SP, dan tidak bisa pihak sekolah sembarangan menerima buku dari pihak lain kalau tidak ada persetujuan dari SP, dan kepala sekolah tidak bisa bertindak sendiri mengelola keuangan dana BOS untuk belanja buku, dan inilah yang menjadi kendala bagi banyak kepsek di Labuhan Deli," jelas sumber yang namanya tidak ingin ditulis.

Sepertinya, oknum SP ingin mencari untung dari dana BOS iwalaupun harus membuat sejumlah kepala sekolah sering kecewa," ujar sumber tadi.

Hingga kini SP masih belum memberikan klarifikasi, karena yang bersangkutan saat di konfirmasi via pesan WhatsApp  memilih diam dan tidak memberikan jawaban.

Pengamat hukum, Rohdalai Subhi Purba SH MH kepada wartawan, Jumat (12/5/23) mengatakan, jika oknum SP menyalahgunakan jabatannya untuk mencari keuntungan bagi dirinya dan orang lain maka SP bisa dijerat UU Tipikor pasal 2 dan 3.

"Kita lihat dahulu siapa yang berwenang untuk pengadaan BOS buku yang di danai dari uang negara, apakah pihak Dinas Pendidikan Deli Serdang atau Korwil karena ini menyangkut masalah kewenangan dalam jabatan dan jika pihak yang diserahkan untuk melaksanakan kewenangan itu punya kepentingan untuk memperkaya dirinya atau orang lain maka si  oknum ini bisa dijerat tUU Tipikor No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3,":jelas Rohdalai.

"Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah. Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar," pungkas Rohdalahi.(Bobby Purba)
Share:
Komentar


Berita Terkini