![]() |
Murachman terdakwa pemalsuan data-data untuk menguasai lahan HGU PTPN2 Afdeling Penara Kebun Tanjung Garbus. |
Lb Pakam, metrokampung.com
Saksi pemalsuan data untuk mendapatkan tanah HGU PTPN2 Afdeling Penara Kebun Tanjung Garbus mengaku dijanjikan ibadah umroh gratis.
Selain itu mereka juga diberikan sejumlah uang untuk Lebaran dan uang transport. Bahkan uang kontan sebesar Ro 20 juta.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan pemalsuan data dengan terdakwa Murachman, warga Dusun III Gang Jaya Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kamis (11/5/23).
"Saya dijanjikan pergi umroh gratis dan disuruh menanda tangani kertas kosong,"jelas Suprayetno, salah satu dari enam orang saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan, Haslinda Hasibuan dan Ramaniar Tarigan.
Keenam saksi tersebut, Arif warga Dusun V, Surya Putra dan Hendri warga Dusun VI, Kirwanto, Suprayetno Dusun VII Desa Bangun Sari Baru serta Supardi pensiunan PTPN2 warga Dusun Eks Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa.
Ditambahkan Suprayetno, selain dijanjikan umroh gratis dirinya juga diberikan sejumlah uang.
Oleh Murachman, orang tua Suprayetno yang bernama Ngatimin dirubah identitasnya menjadi Amir Husin hingga kini nama tersebut melekat di dalam kartu keluarga miliknya.
Tujuan perubahan identitas menjadi Amir Husin agar tercatat dalam Surat Keterangan Tentang Pembagian Tanah Sawah Ladang Tahun 1953.
Padahal Suprayetno maupun orang tuanya sama sekali tidak pernah mempunyai apalagi menguasai tanah di Kebun Penara.
Sementara saksi Surya Putra diberikan Murachman uang senyum sebesar Rp 200 ribu.
"Saya diberitakan uang Rp 500 ribu usai meneken di notaris sebagai uang transport. Dan uang Rp 200 ribu dibilang Murachman sebagai uang senyum,"ujar Surya Putra dalam kesaksiannya hingga membuat majelis hakim yang diketuai Hendrawan Nainggolan dibantu hakim anggota Rustam Parluhutan, Asraruddin Anwar, Erwinson Nababan dan Irwansyah ikut tersenyum.
Awalnya para saksi mengaku dijanjikan mendapat 2 hektar tanah dan bisa ditukar dengan uang sebesar Rp 200 juta.
Namun saat penandatangan di notaris mereka hanya diberikan Rp 1,5 juta kemudian Rp 500 ribu dan Rp 200 ribu. Sementara tanah 2 hektar dan uang Rp 200 juta tidak pernah mereka terima.
Terdakwa Murachman alias Pak Sutik oleh para saksi dikenal sebagai Ketua Kelompok 41 untuk memperjuangan tanah Kebun Penara.
Serupa juga dijelaskan Kirwanto jika orang tuanya yang bernama Rasidi dirubah menjadi Raharjo Suparno oleh Murachman.
Untuk mendengarkan saksi lainnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan Senin (15/5/23) mendatang.
Sebagaimana dakwaan jaksa, akibat pemalsuan data-data yang dilakukan Murachman PTPN2 mengalami kerugian sebesar Rp 1,6 Triliun. Pemalsuan data sebagai upaya pengambilalihan lahan HGU No 64 milik PTPN2 Kebun Penara Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang seluas 464 hektar.(dra/mk)