![]() |
Dosen USU Parlaungan Ritonga sebagai saksi ahli di persidangan terdakwa Murachman. |
Lb Pakam, metrokampung.com
Saksi ahli Ilmu Bahasa Indonesia dari Universitas Sumatera Utara (USU) Parlaungan Ritonga (62) dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Irma Hasibuan, Haslinda Hasibuan - jaksa dari Kejatisu dan Ramaniar Tarigan (Kejari Deli Serdang) dalam sidang pemalsuan data dengan terdakwa Murachman di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Rabu (17/5/23).
Dalam persidangan, dosen Fakultas Ilmu Budaya USU yang tinggal di Jalan Pelajar Medan itu menjelaskan bahwa Surat Keterangan Tentang Pembagian Tanah Sawah Ladang Tahun 1953 sangat tidak lazim.
"Karena penulisan di SKTPTSL tersebut merupakan penulisan Tahun 1972 bukan penulisan Tahun 1953. Sehingga sangat tidak logis dan lazim tulisan seperti itu di tahun tersebut (1953),"jelas Parlaungan, dosen S2 asal Desa Sipiongot Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendrawan Nainggolan dibantu hakim anggota Rustam Parluhutan, Asraruddin Anwar, Erwinson Nababan dan Irwansyah.
Disebutkan Parlaungan lagi, di Tahun 1953 belum dikenal komputer. Sehingga penulisan surat apapun tidak menggunakan komputer.
"Di Tahun 1953 masih menggunakan ejaan Suwandi atau ejaan Republik,"ungkap pria beralis tebal itu.
Untuk mendengarkan keterangan saksi ahli lainnya, sudang ditunda dan akan dilanjutkan kembali Senin (22/5/23) mendatang. Dalam persidangan itu Murachman didampingi penasehat hukumnya, Johansen Manihuruk dan Jekson.
Sebagaimana dakwaan jaksa, akibat pemalsuan data-data yang dilakukan Murachman PTPN2 mengalami kerugian sebesar Rp 1,6 Triliun. Pemalsuan data sebagai upaya pengambilalihan lahan HGU No 62 milik PTPN2 Kebun Penara Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang seluas 464 hektar.(dra/mk)