Soal Lampu ‘Pocong’, DPRD Medan Menilai Kurang Pengawasan

Editor: metrokampung.com

Lampu jalan mirip pocong di Medan disebut proyek gagal. (ft/ist)


Medan, Metrokampung.com
Anggota Komisi IV DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution, menilai kuasa penggunaan anggaran (KPA) atau Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan tidak ada mengawasi proyek lampu ‘pocong’ yang dianggarkan pada APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2022 lalu.

Padahal sebelum proyek lampu ‘pocong’ ini dikerjakan, Detail Engineering Disign (DED) lampu pocong ini lebih dahulu dipaparkan oleh kontraktor dan kemudian dinas terkait harus mengawasi pelaksanaannya di lapangan.

“Mana mungkin semua urusan proyek di Kota Medan ini wali kota yang menganalisanya. Apa fungsinya pimpinan OPD yang sudah diamanahkan untuk membantu? Dia (wali kota) kan menerima masukan, bisa jadi pimpinan OPD ini yang gak bisa bekerja,” ketusnya, Senin (29/5/2023).

Dedy menjelaskan, setelah lampu ‘pocong’ mendapat sorotan tajam dari masyarakat, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan baru terkesan buang badan dan melemparkan masalah ini ke Pemko Medan untuk diselesaikan.

“Harusnya, jauh sebelum kritikan masyarakat itu datang, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan melakukan fungsinya, yakni mengawasi semua lampu pocong yang telah dipasang. Apakah sesuai dengan DED atau tidak sebelum ditenderkan. Kalau tidak, ya jangan dibayarkan pekerjaan itu,” ujarnya.

“Kesalahan dinas terkait ini, mereka merasa mampu menganalisa proyek lampu pocong tidak akan bermasalah. Ini kerugian terbesar pak wali, memberi amanah ke pimpinan OPD yang gak kompeten melaksanakan pekerjaan itu,” pungkasnya. (Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini