![]() |
Direktur PTPN2 Irwan Perangin Angi. (paling tengah baju putih) bersama jajaran dan anggota Serikat Pekerja Perkebunan (SPP). |
Limau Mungkur, metrokampung.com
Hingga Rabu (21/6/23) sekira pukul 16.30 wib sore, okupasi lahan HGU PTPN2 Nomor 94 Lau Barus Baru masih berlangsung.
Jumlah alat berat beko yang didatangkan ke lokasi okupasi Afd I Kebun Limau Mungkur juga bertambah menjadi 9 unit dari sebelumnya hanya 6 unit. Sementara 3 unit doser tidak ada penambahan.
Sementara warga Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang yang berdekatan dengan lokasi okupasi berebut ubi yang barusan didoser.
Ubi yang dikumpulkan warga desa kemudian dijual kepada penampung yang sudah menunggu menggunakan truk colt diesel di dekat pos keamanan kebun di jalan masuk menuju Kebun Limau Mungkur.
Pantauan wartawan,
HGU 94 PTPN2 Kebun Limau Mungkur selama ini dikuasai warga masyarakat dan Kelompok Tani Sinembah Makmur Jaya pimpinan Ngawin Tarigan.
HGU 94 PTPN2 Kebun Limau Mungkur selama ini dikuasai warga masyarakat dan Kelompok Tani Sinembah Makmur Jaya pimpinan Ngawin Tarigan.
Direncanakan, pembersihan lahan garapan warga di lokasi HGU akan berlangsung antara dua hingga tiga hari ke depan.
"Kita berharap tidak ada aksi-aksi warga terhadap kegiatan pembersihan areal HGU 94. Karena ini semata-mata untuk melakukan langkah optimalisasi aset, khususnya yang selama ini sudah cukup lama dikuasai warga yang tidak berhak," jelas Kasubag Humas PTPN 2 Rahmat Kurniawan di lokasi.
Menurut Rahmat selama ini sudah berulangkali warga disurati agar meninggalkan areal garapan yang masih berstatus HGU murni PTPN2 Kebun Limau Mungkur. Bukan hanya lewat sosialisasi bahkan sudah disomasi dan disiapkan tali asih jika mereka meninggalkan areal dengan sukarela. Namun langkah persuasif pihak PTPN2 ini kurang direspon warga.
"Bahkan mereka mengajukan gugatan hukum yang hasilnya sampai tingkat Mahkamah Agung RI tetap ditolak. Karena itu sangat tidak beralasan kalau mereka tetap ingin bertahan di lahan HGU tersebut," jelas Rahmat Kurniawan.
Menurut data, luas areal HGU 94 kebun Limau Mungkur seluruhnya 1.131,35 hektar yang diperoleh sejak nasionalisasi Tahun 1958. Namun sejak Tahun 2012 sebagian areal digarap masyarakat untuk perladangan palawija yang jumlahnya mencapai 75,54 hektar.
Tahun 2017 lalu sebenarnya sudah dilakukan pembersihan. Namun warga penggarap kembali masuk ke lahan HGU dan menanaminya dengan tanaman palawija.
Tidak hanya itu, mereka juga melakukan gugatan hukum melalui Pengadilan Negeri. Namun hingga tingkat Mahkamah Agung RI gugatan warga ditolak disebabkan areal tersebut murni HGU PTPN2 yang masih berlaku sesuai dokumen-dokumen yang dimiliki PTPN 2.
"Kita sudah menyiapkan posko yang khusus melayani warga yang ingin mendapatkan tali asih. Posisinya di pintu masuk areal Kebun Limau Mungkur Desa Bangun Rejo," tambah Rahmat Kurniawan.
Tanaman palawija yang selama ini ditanam di areal HGU dibersihkan dan nantinya akan ditanami kelapa sawit kembali.(dra/mk)