Kejaksaan Negeri Toba Samosir Sosialisasikan Program Jaksa Garda Desa

Editor: metrokampung.com

Silaen, metrokampung.com
Guna meningkatkan kesadaran hukum dan ketaatan hukum bagi perangkat desa Tim Kejaksaan Negeri Toba Samosir lakukan sosialisasi Peran Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum Masyarakat desa melalui Program Jaksa Garda Desa sesuai dengan Insja No.5 Tahun 2023, Kamis (19/9/2023) berlangsung di Gedung Kecamatan Silaen.

Pada kesempatan sosialisasi program jaksa garda desa itu, dihadiri 23 kepala desa se- kecamatan Silaen Kabupaten Toba, serta perangkat desa, Camat Silaen Moses Simanjuntak, ST.MM, Sekretaris PMD-PA Kabupaten Toba Melati Silalahi,SE.

Sekretaris dinas PMD-PA Kabupaten Toba Melati Silalahi,SE memaparkan  kepada seluruh Kepala Desa agar saatnya kita mulai tertib administrasi sehingga program pembangunan Desa dapat terlaksana dengan bagus.

Saatnya kita melangkah untuk memperbaiki segala kekurangan administrasi, koordinasi dengan stakeholders, mari perbaiki, pature, pature torus kata Melati.

Kegiatan sosialisasi program Jaga Desa ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Toba Samosir kepada seluruh Kepala Desa se Kecamatan Silaen, bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan-ketentuan dalam pengelolaan dana desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Selain itu juga untuk meningkatkan ketaatan hukum bagi para perangkat desa dalam menjalani hak, kewajiban serta tugas-tugas dan fungsi dalam pemerintahan desa.

“Kami mengimbau kepada perangkat desa untuk tetap mengikuti aturan dan mekanisme sesuai Undang-Undang yang ada dalam pengelolaan dana desa, menghindari perbuatan penyimpangan sehingga pengelolaan dana desa tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat termasuk pembangunan di desa,” ujar Kasi Intel Oloan Sinaga,SH.

Oloan Sinaga,SH juga menyampaikan materi terkait pemahaman tentang aturan aturan dalam pengelolaan dana desa, pemahaman tentang tugas pokok dan fungsi kejaksaan, kemudian prinsip-prinsip, mekanisme dan tahapan pengelolaan dana desa serta pencegahan penyimpangan penyalahgunaan pengelolaan dana desa.

“Dengan diadakannya program Penyuluhan Hukum ini, diharapkan agar tidak ada keragu-raguan bagi Kepala Desa dalam melakukan kegiatan terkait dana desa maupun pengelolaan aset desa selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memajukan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat desa,”ucapnya.

Selain memberikan materi pengelolaan dana desa, Kasi Intel Kejari Toba Samosir turut menyampaikan mekanisme penyelesaian konflik di desa dengan kearifan lokal, memberikan penyuluhan hukum lain dalam rangka Aparatur Desa melek hukum".(e/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini