Langkat, Metrokampung.com
Penganiayaan terjadi di warung milik korban, Anisah di jalan Pangkalan Brandan Dsn III, Desa Sei Siur, Kec.Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sabtu (23/9/2023) pada sekitar pukul 12.00 WIB. Kapolsek Pangkalan Susu, AKP. Zul Iskandar Ginting, SH menerangkan, tersangka pelaku H aliass J, laki-laki (31) , wiraswasta, warga Dsn IV Panton, Desa Sei Siur, Kec.Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat telah diamankan di Polsek Pangkalan Susu.
Kejadian itu bermula saat korban,*ANISAH,* perempuan (37), wargs Dusun IV Panton, Desa Sei. Siur Kec. Pangkalan Susu sedang berjualan di warung miliknya. Kemudian, datang terlapor *H alias J* dengan mengendarai sepeda motor dan bertengkar dengan saksi Mah (suami korban). Usai bertengkar dia pun pergi meninggalkan warung.
Beberapa saat kemudian tersangka datang lagi dan bertengkar mulut lagi dengan saksi Mah. Dari situ, tersangka emosi dan memukuli serta meludahi kepala saksi, Mah.
Melihat hal itu, pelapor tidak terima dan menyiramkan air ke kepada pelaku,
Karena itu, datanglah tersangka mendekati pelapor dan meludahi dan memukul pelapor dengan tangannya di bagian muka, sehingga pelapor terjatuh dan mengenai tiang warung, mengakibatkan korban mengalami luka- luka di bibir dan memar di kepala.
Karena itu, datanglah tersangka mendekati pelapor dan meludahi dan memukul pelapor dengan tangannya di bagian muka, sehingga pelapor terjatuh dan mengenai tiang warung, mengakibatkan korban mengalami luka- luka di bibir dan memar di kepala.
Akibat dari kejadian tersebut, pelapor keberatan dan membuat surat pengaduan ke Polsek Pangkalan Susu agar pelapor ditangkap dan diproses, sesuai dengan perbuatannya.
Nah, setelah menerima Laporan Pengaduan dari korban, atas perintah Kapolsek Pangkalan Susu, AKP Zul Iskandar Ginting, S.H, Kanit Reskrim Ipda Suprianto, S.H. beserta tim Opsnal pun segera melakukan penyelidikan.
Pada hari Senin (25/9/2023) pada sekitar pukul 19.30 WIB Unit Reskrim menerima informasi dari sumber yang layak dipercaya bahwa tersangka sedang berada di rumah orang tuanya, di Dusun IV Panton Desa Sei. Siur Kec. Pangkalan Susu.
Nah, mendengar informasi tersebut, Polsek Pangkalan Susu pun bergerak dan berhasil mengamankan tersangka pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Karena itu, tersangka pun diboyong ke Polsek Pangkalan Susu guna menjalani proses hukum. (BD)