3 Pelaku Penganiayaan Anggota Polri di Doulu Diringkus

Editor: metrokampung.com

Karo, metrokampung.com 
Terkait penganiayaan yang terjadi di Simpang Desa Doulu Kecamatan Berastagi Kab. Karo, pada hari Senin(30/10/2023) lalu, sekira pukul 00.30 WIB lalu Satreskrim berhasil mengamankan 3 orang dari 5 pelaku penganiayaan.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui PLT. Kasat Reskrim AKP Hendry Tobing, S.H, menyampaikan, dari pemeriksaan saksi sebanyak 14 orang, telah diidentifikasi awal, pelaku penganiayaan tersebut ada 3 orang warga Desa Doulu, yakni YP (17), JS (32) dan JT (26),  dari ketiga tsk ini  diketahui  kalau  pelaku penikaman adalah JS.

Kasat Reskrim menyebutkan Dari hasil penyelidikan ,  pihaknya berhasil mengamankan YP, kemarin malam, Rabu(01/11/2023), sekira pukul 23.00 WIB di rumahnya di Desa Doulu.
"Dari keterengan YP, berhasil kita identifikasi lagi 2 orang pelaku lain yakni, MST(32), warga Desa Doulu dan JSM als Rambo(32), warga Desa Semangat Gunung", jelas Kasat.

Sehingga siang tadi, Kamis (02/11) sekira pukul 12.00 WIB, pihaknya mengamankan MST dan JSM als Rambo di Simpang Doulu Berastagi, beserta dengan 1 unit mobil rental merk Daihatsu sigra warna abu abu yang digunakan para pelaku untuk mencegat korban saat kejadian penganiayaan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap YP, MST(32) dan JSM als Rambo(32), Kasat menyampaikan, ketiganya mengaku telah bersama sama melakukan penganiayaan terhadap Maykel Jordan dan Jeriko, yang terjadi, Senin(30/10) malam kemarin.

Sementara untuk 2 tersangka lain yakni JS, pelaku penikaman dan JT, masih sedang dalam penyelidikan unit Opsnal Satreskrim.

"Untuk 2 tersangka lagi masih kita lakukan penyelidikan terkait keberadaanya. Dan untuk ketiga pelaku yang sudah diamankan telah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam perkara penganiayaan secara bersama sama dalam pasal 351 ayat (2), pasal 170 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara", tutup Kasat.
(amr)
Share:
Komentar


Berita Terkini