Dinilai tidak Sesuai Aturan, Bawaslu Humbahas Dampingi Satpol PP Tertibkan APS

Editor: metrokampung.com
Bawaslu Humbang Hasundutan dampingi penertiban sejumlah APS oleh petugas Satpol PP, Selasa (7/11).

Doloksanggul, metrokampung.com
Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dinilai menyalahi aturan di jalan - jalan protokol Kabupaten Humbahas.

Koordinator Divisi Pencegahan Humas dan Parmas Bawaslu Eduard B. Sianturi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu pada masa sebelum tahapan kampanye Pemilu 2024, seperti saat ini.

"Sebelumnya, kami juga sudah melakukan peringatan pada Bacaleg sebelum  penertiban. Terlihat beberapa sudah melepaskan sendiri spanduknya, dan hari ini hanya terdapat beberapa Bacaleg saja yang masih saja memasang," ujar Eduard saat ditemui disela kegiatan penertiban APS, Selasa (7/11).


Ia menambahkan, penertiban itu dilakukan sesuai surat imbauan Bawaslu RI Nomor 774/PM/K1/10/2023 kepada Partai Politik peserta Pemilu sekaligus tindaklanjut dari penandatanganan nota kesepahaman bersama dengan Partai Politik pada Kamis (02/11).


Eduard juga menyampaikan beberapa hal terkait teknis di lapangan. Sesuai dengan koordinasi dengan Kasatpol PP termasuk pembagian tugas dalam kegiatan tersebut sangat jelas bahwa dalam proses penertiban, Bawaslu hanya bersifat pendampingan dan tidak ambil bagian menjadi eksekutor dalam penertiban.


"Kami berharap, rekan-rekan dan tim dari Satpol PP dapat melakukan tugas ini secara maksimal. Perlu juga kami sampaikan, bahwa penertiban ini akan kita laksanakan selama tiga hari kedepan sesuai dengan pembagian zona, " tambahnya.

Sehubungan dengan itu, Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan agar Panwaslu Kecamatan selalu standby dalam mengakomodir dan mendampingi tim yang akan melakukan penertiban. Beliau juga menegaskan agar Panwaslu Kecamatan melakukan pemetaan lokasi serta menganalisa bentuk APS yang bermasalah. Hal ini bertujuan untuk mempermudah tim yang melakukan penertiban dalam eksekusi.(Harri Lumban Gaol) 
Share:
Komentar


Berita Terkini