POLRES TANAH KARO TETAP KOMIT BERANTAS JUDI, PELAKU JUDI TOGEL DITANGKAP

Editor: metrokampung.com
Tidak Ada Ditemukan Perjudian di Ruko  Berastagi
DITANGKAP :  LS (36) warga Desa Mardinding, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo ditangkap kasus judi di Desa Mardinding,  Senin (20/11) sekira pukul 15.45 WIB.

Karo, metrokampung.com 
Polres Tanah Karo tetap  berkomitmen dan konsekwen memberantas penyakit masyarakat (pekat) kasus  judi serta tindak pidana  dan kejahatan lainnya.
    
Hal itu disampaikan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH SIK  melalui Plt Kasat Reskrim AKP Henry D Tobing dan juga Kasat Narkoba Polres Tanah Karo ketika dimintai tanggapannya soal maraknya judi di Karo, Selasa (21/11) melalui pesan WA.
    
Menurut Tobing, pihaknya dalam melakukan penegakan hukum terhadap kasus perjudian ini, tetap mengedepankan prosedural hukum yang berlaku.

Suasana Ruko KG berastagi

Karena itu, ia mengharapkan kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat dalam memberikan informasi kepada Polri yang berkaitan perjudian dan bahkan yang berkaitan dengan pelanggaran pidana lainnya. 
    
Ia memaparkan pihaknya menangkap kasus perjudian togel di Desa Mardinding, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, Senin (20/11) sekira pukul 15.45 WIB atas tersangka berinisial  LS(36), warga Desa Mardinding, Kecamatan Mardinding.
   
"LS diamankan karena tertangkap tangan mengadakan perjudian togel saat penangkapan dan disita sejumlah barang bukti lainnya," ungkapnya.
     
Ia merincikan adapun barang bukti yang diamankan  berupa uang tunai sebanyak Rp 351.000, dua lembar rekap berisi angka - angka, satu buah buku tafsir mimpi,  dia  lembar angkat keluar Singapura dan satu buah blok berisi angka tebakan
   
"Saat ini LS sudah di tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam perkara perjudian sesuai pasal 303 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara", pungkasnya 
    
Sementara itu Kapolsekta Berastagi, Kompol Victor Simanjuntak menjelaskan kepada wartawan, Selasa (21/11) terkait adanya informasi kegiatan perjudian di salah satu ruko merek, KG di Jalan Veteran Berastagi Karo pihaknya mencari kebenaran informasi itu.
    
Ia menjelaskan pihaknya menindaklanjutinya, Kamis (16/11) dan ternyata tidak ada ditemukan adanya kegiatan perjudian jenis  kopyok, dadu maupun jenis perjudian lainnya.

"Tidak ditemukan kasus perjudian di ruko tersebut," pungkasnya. 

Viktor juga memberikan imbauan kepada pemilik kedai dimaksud, untuk tidak melakukan kegiatan perjudian dalam bentuk apapun, “Segala tindak perjudian akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku”, kata Viktor.

Lebih lanjut dikatakan pihaknya  terus menindak lanjuti segala informasi sekecil apapun terkait pemberantasan masyarakat baik itu perjudian, narkoba dan miras.
(amr)
Share:
Komentar


Berita Terkini