VIRAL VIDEO ANIAYA ANAK KANDUNG , POLRES KARO RINGKUS PELAKU

Editor: metrokampung.com

Karo, metrokampung.com 
Berawal dari video yang tersebar di media sosial terkait seorang ayah yang melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri, Polres Tanah Karo melalui Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus sang ayah biadab.

Peristiwa penganiayaan terhadap anak kandung tersebut diketahui terjadi, Senin(30/10/2023) lalu sekira pukul 18.20 WIB di Desa Tigapanah Kec. Tigapanah.

Korban adalah anak laki laki usia 4 tahun, yang merupakan anak dari Esra Raulina Simanjuntak (24) dan suaminya inisal J (42), yang merupakan pelaku panganiayaan, warga Desa Tigapanah Kec. Tigapanah.

"J sudah kita amankan kemarin, Senin(6/11) di rumahnya, yang mana sebelumnya J sempat melarikan diri ke Medan setelah kejadian tersebut, hingga akhinya UPPA berhasil menangkap pelaku di rumahnya", jelas Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, didampingi PLT. Kasat Reskrim AKP Hendry Tobing, S.H dan Kanit PPA Ipda Sri Wahyuni, di Mapolres Tanah Karo. 

Disampaikan Kapolres, kronologis penganiayaan tersebut, awalnya diketahui ibu korban saat suaminya menelponnya melalui Video Call dan menunjukkan perlakuannya kepada anaknya dengan keadaan anaknya sudah terluka di bagian hidung serta dibentak bentak oleh suaminya.

 Saat melakukan video call, ibu korban merekam layar handpone dimana suaminya menunjukkan kondisi anaknya yang sudah terluka dan menangis.

"Hingga akhirnya video tersebut viral dan kita juga terima informasi  dari ibu korban, langsung UPPA lakukan pengejaran terhadap ayah korban, dan berhasil melakukan penangkapan ", lanjut Kapolres. 

Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, modus pelaku melakukan penganiayaan tersebut dikarenakan ada permasalahan dengan istrinya. 

 "Jadi dari keterangan pelaku, pelaku ada permasalahan dengan istrinya, sehingga melampiaskan kepada anaknya, namun akan kami dalami lagi terkait peristiwa tersebut", kata Kapolres.

 Kapolres juga menyebutkan, saat ini perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan,
 "Pelaku kita persangkakan melanggar pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal  5 tahun kurungan penjara", tutup Kapolres.
(amr)
Share:
Komentar


Berita Terkini