Disdik Deli Serdang Panggil Ketua PGRI Kecamatan Soal Perumahan di Lahan HGU PTPN2

Editor: metrokampung.com
Plang yang dirobohkan bertuliskan "Di sini akan dibangun Perumahan PGRI Kecamatan Percut Seituan  berdasarkan Pelepasan Hak Sultan Deli tahun 1997.

Lb Pakam, metrokampung.com
Rencana pembangunan rumah guru oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara II yang berujung pencabutan plang, berbuntut panjang.
 
Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang akan segera memanggil Ketua PGRI Kecamatan Percut Seituan untuk dimintai keterangannya.
 
Ketua PGRI Deli Serdang yang juga Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Deli Serdang, Jumakir ketika ditemui di kantornya, Senin (4/12/23) membenarkan hal ini.
 
"Besok, Selasa (5/12/23) kita akan panggil T Rusdi selaku Ketua PGRI Percut Seituan. Dia kita minta untuk menjelaskan ini semua kepada kepala dinas,"jelas Jumakir yang mengaku sempat menaruh curiga terhadap lokasi lahan rencana pembangunan perumahan guru tersebut.
 
Menurutnya, kedatangan dirinya selaku Ketua PGRI Deli Serdang dan Kepala Dinas Pendidikan memenuhi undangan dari pengurus PGRI Cabang Kecamatan Percut Seituan untuk melakukan peletakan batu pertama.
 
Turut hadir dalam peresmian dan peletakan batu pertama tersebut, Kadis Pendidikan Deli Serdang, Yudi Hikmawan, Ketua PGRI Deli Serdang,  Jumakir, Ketua PGRI Kecamatan Percut Sei Tuan, T Rusdi, Korwilcam Pendidikan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kosmaida Samosir, Kades Sampali, Ruslan, para Pengurus PGRI Kecamatan Percut Sei Tuan dan beberapa guru.
 
Diberitakan sebelumnya, PTPN2 yang kini telah melebur menjadi SupportingCo bersama PTPN lainnya, memastikan area yang hendak dijadikan perumahan PGRI di Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) aktif.
 
Sehingga pihak PTPN2 mengambil tindakan tegas terhadap plang yang bertuliskan Pembangunan Perumahan PGRI di wilayah itu yang dibuat oleh PGRI Kecamatan Percut Seituan.
 
Tindakan penertiban dilakukan PTPN2 hanya berjarak dua hari setelah Kadis Pendidikan Deli Serdang, Yudi Hilmawan menarik tirai plang tanda diresmikannya akan dibangunnya perumahan PGRI di atas lahan HGU PTPN2.
 
Yudi Hilmawan datang ke lokasi acara peresmian Rabu, (29/11/23). Sementara penertiban plang yang dilakukan PTPN2, Jumat, (1/12/23).
 
Plang yang dirobohkan itu sebelumnya bertuliskan "Di sini akan dibangun Perumahan PGRI Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang berdasarkan Pelepasan Hak Sultan Deli tahun 1997".
 
Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan menegaskan penertiban yang mereka lakukan merupakan bagian dari penyelamatan aset perusahaan.
 
Untuk selanjutnya di lahan tersebut akan mereka pasang plang PTPN2. Saat ini sedang proses pembuatan plang untuk bisa secepatnya didirikan di lahan tersebut sebagai penegasan dari perusahaan.

"Lahan ini merupakan HGU 152 Sampali. Maka kemarin kita robohkan sebagai penyelamatan aset. Begitu kita dapat info akan dibangun perumahan PGRI langsung kita cek dan tanya pihak terkait ternyata itu HGU 152," tegas Rahmat Kurniawan
 
Disebutkan Rahmat, lahan HGU yang berada di wilayah Kecamatan Percut Seituan dan Batang Kuis saat ini masih banyak dikuasai penggarap.
Perusahaannya saat ini juga tengah fokus untuk terus melakukan pembersihan lahan sebagai penyelamatan aset.

"Pokoknya yang dikuasai oleh pihak lain akan kita ambil," bilang Rahmat.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini