Terkait Eksekusi Lahan Almarhum Martohonan Pangaribuan, PN Balige: 'Tergugat Tidak Mengajukan Upaya Hukum Banding'

Editor: metrokampung.com
Ancir Pangaribuan selaku ahli waris pada lahan eksekusi.

Toba, metrokampung.com
Menurut hukum, waris diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia (pewaris), dan cara-cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain (ahli waris).
Meskipun pengertian hukum waris tidak tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUH Perdata, namun tata cara pengaturan hukum waris tersebut diatur oleh KUH Perdata.

Sedangkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, pengertian hukum waris adalah hukum yang mengatur pemindahan hak pemilikan atas harta peninggalan pewaris, lalu menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan berapa besar bagian masing-masing.
Hal ini menjadi ulasan menarik pada pelaksanaan eksekusi sebidang tanah berisi rumah Almarhum Martohonan Pangaribuan di kelurahan pasar Laguboti, Rabu (6/12/2023).

Penilaian keputusan PN Balige yang melakukan proses eksekusi tanah milik Almarhum Martohonan Pangaribuan di Kelurahan Pasar Laguboti Kecamatan Laguboti di-nilai teledor. Dalam keputusannya, PN Balige melanjutkan proses eksekusi terhadap lokasi yang digugat  penggugat Pernando Pangaribuan yang juga sebagai cucu almarhum Martohonan Pangaribuan. 

Manancir Pangaribuan selaku putra almarhum Martohonan Pangaribuan yang juga selaku ahli waris menjelaskan kepada wartawan, jika dirinya punya garis keturunan dari ayahnya antara lain;
1.Mangantar Pangaribuan
2.Albert Pangaribuan
3.Dulles Pangaribuan
4.Dameria Pangaribuan
5.Manancir Pangaribuan

Ia menjelaskan, tidak pernah itu lahan di-bagi ayahnya kepada ke-5 keturunannya.
Yang ada hanya-lah rumah bersama kelima keturunan ayahnya. "Konon muncul penggugat tanpa berkoordinasi dengan garis keturunan Almarhum Martohonan Pangaribuan".
Menurutnya, hal ini tidak bisa di-tolerir, rumah Almarhum adalah milik kelima ahli waris sesua garis keturunan.

Penundaan pelaksanaan eksekusi dengan adanya perlawanan dari pihak tergugat merupakan terjadinya ke-keliruan, karena penggugat dengan tergugat tidak pernah di-undang mediasi.

"Faktanya PN Balige telah menetapkan proses putusan tingkat utama,"ungkap Ancir.

Pelaksanaan eksekusi dapat ditunda apabila ada perlawanan terhadap eksekusi dan perlawanan itu harus benar-benar berdasar dan beralasan, "ungkap Kuasa Hukum tergugat. Pihaknya tengah melaksanakan permohonan peninjauan kembali pada Kamis (7/12/2023).

Kita sangat paham pada kajian pengadilan negeri Balige, mengacu pada legal standing pasal 66 ayat 2 undang-undang nomor 5 tentang MA tidak menunda eksekusi, akan tetapi melihat waktu klien kami yang akan menjalankan perayaan natal dan tahun baru, seyogianya pihak pengadilan negeri menunda eksekusi sebelum ada putusan PK. 

Ketua PN Balige melalui Panitera Koster Sijabat, SH saat di-temui di-ruang kerjanya pada Kamis (7/12/2023) menjelaskan, kronologi Pemohon/ Penggugat hingga terlaksana eksekusi menjelaskan, "ketika suatu putusan berkekuatan hukum tetap, ada-lah Putusan Tingkat Pengadilan Utama.

"Tidak di-ajukanya upaya tingkat banding atau upaya perlawanan, permohonan banding hingga Peninjauan Kembali (PK) hal ini menjadi tahapan lebih lanjut.

"Ia mengulangi, tidak di-ajukanya putusan banding atau perstek yang tidak di-ajukanya perlawanan, maka, akan berlangsung putusan utama.

"Bahwa adanya peninjauan kembali (PK) maka, banyak tahapan-tahapan yang di-lakukan melalui ketua pengadilan,"imbuhnya.(e/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini