Bangunan Pagar Tutup Areal Perumahan Karyawan eks PTPN 2 Sampali

Editor: metrokampung.com
Pagar tembok yang menutupi perumahan karyawan PTPN2 Kebun Sampali. 

Percut Seituan, metrokampung.com
Pembangunan pagar tembok beton setinggi lebih dari 2 meter saat ini sedang dikerjakan di persimpangan Jalan Pancing  - Jalan Sampali Percut Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Menurut keterangan warga, pembangunan pagar tembok yang menutupi perumahan karyawan PTPN2 Kebun Sampali di Dusun X Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan sama sekali tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang (Cikataru) Deli Serdang selaku pihak yang mengeluarkan izin mendirikan bangunan. 

Sebab sampai saat ini tidak ada plank izin yang berdiri di sekitar Taman Hijau Desa Sampali itu.
Salah seorang warga menuturkan, areal tersebut awalnya merupakan  kompleks perumahan karyawan PTPN 2. Setelah dinyatakan keluar dari Hak Guna Usaha (HGU), areal tersebut kemudian dilepas warga kepada salah satu pengusaha di Medan berinisial DH. 

Sekitar 70 rumah sudah menerima ganti rugi secara bertahap sejak Tahun 2015. Namun sampai saat ini belum seluruhnya menerima ganti rugi. Masih ada sebagian yang belum menerima karena belum setuju nilai yang ditawarkan DH. 

Areal seluas 3,39 hektar yang sudah keluar dari HGU sesuai permohonan Indra Sudarno. Punbegitu hingga saat ini belum juga dilunasi pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) ke negara sebagaimana ketentuan yang diatur untuk pelepasan lahan-lahan eks HGU di lingkungan PTPN 2 (sekarang PTPN1 Regional 1).

"Jadi tidak mungkin ada izin yang dimiliki pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang sangat strategis di sekitar kompleks Cemara Asri itu. Bahkan ada kesan pembangunan pagar ini mendompleng pembangunan kompleks perumahan Citra Land Sampali yang hanya berjarak seratusan meter dari lokasi pembangunan pagar beton tersebut,"kata warga di sana, Kamis (14/3/23).

Sementara pihak DH yang dikonfirnasi membenarkan pagar tersebut memang mereka yang mendirikannya dan sudah mendapat izin dari Trantib Kecamatan Percut Sei Tuan. 

"Benar, dan sudah ada izinnya dari Trantib," ujar salah seorang anggota DH di Helvetia. 

Namun ia tidak menjelaskan, izin mendirikan bangunan bisa dikeluarkan pihak kecamatan. Sebab selama ini izin seperti itu yang  menerbitkannya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang.

Kasatpol PP Deli Serdang, Marzuki mengaku belum mengetahui adanya pembangunan pagar di areal eks HGU PTPN 2 itu. 

"Nanti akan dicek anggota dulu ke lapangan,"ujar  Marzuki via seluler.(ren/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini