Bupati Humbahas Tegaskan Jajarannya Menyampaikan Data Yang Benar Kepada Tim BPK RI

Editor: metrokampung.com

Doloksanggul, Metrokampung.com
Tim BPK RI Perwakilan Sumut melaksanakan kunjungan ke Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Kunjungan itu diterima langsung oleh Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE dengan didampingi Pj Sekda Chiristison Rudianto Marbun M.Pd, Asisten Pemerintahan dan Kesra Jaulim Simanullang, Kepala BPKPD Drs. John Harry M. MA,, Plt Inspektur De Zon Franatha Situmeang ST, Kadis Pendidikan Jonny Gultom, Plt Kadis Kesehatan P2KB dr Gunawan Sinaga, Kadis Pertanian dan Ketapang Junter Marbun  dan pejabat lainnya, Selasa (26/3) di ruang kerja Bupati Bukit Inspirasi Doloksanggul. 

Tim BPK (Badan Pengawas Keuangan) RI Perwakilan Sumut yang hadir ialah, Budi Utomo, Adib Fathoni, Ariza Dwi Arlinda dan Ricci Sauti Simanungkalit selaku ketua tim.   Ricci Sauti Simanungkalit mengatakan bahwa kehadiran tim BPK di Humbang Hasundutan sebagai tindaklanjut atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan tahun anggaran 2023 yang telah diserahkan ke BPK RI Perwakilan Sumut pada Jumat 15 Maret 2024 lalu di Medan. 

Bupati Humbahas mengucapkan selamat datang di Humbang Hasundutan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban uang negara, sehingga Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dapat meningkatkan tata kelola dan kinerja yang pada akhirnya bermuara kepada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. 

Bupati Humbahas menyampaikan kepada dinas terkait agar data yang diminta BPK RI Perwakilan Sumut diberikan dengan benar. 

“Waktu kita tidak banyak apalagi sekarang ini masa puasa, penanggung jawab-penanggung jawab laporan keuangan di dinas masing masing agar bekerja dengan baik dan kooperatif selama pemeriksaan LKPD. Selama di Humbahas, BPK harus disupport dengan data yang lengkap. Jangan sampai mereka menunggu” tegas Bupati Humbahas.

Berdasarkan PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, BPK akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah. (FT)
Share:
Komentar


Berita Terkini