David Roni G Sinaga: Dinas PKPCKTR dan Satpol PP Sikapi Bangunan di Jalan Pelangi

Editor: metrokampung.com
David Roni Ganda Sinaga,anggota Komisi 4 DPRD Medan menanggapi asanya bangunan di Jalan Pelangi,Medan Kota diduga belul punya PBG. (ft/ist) 

Medan, Metrokampung.com
Anggota DPRD Medan David Roni Ganda Sinaga sangat menyayangkan Camat, lurah dan Kepling yang membiarkan pembangunan Ruko di Jalan Pelangi diduga belum punya PBG (Pendirian Bangunan Gedung).

Menurut Politisi asal partai PDI Perjuangan Medan ini bahwa aturan tentang pendirian bangunan sehingga harus ditegakkan apalagi Walikota Medan selama ini terus mengenjot realisasi PAD,yang salah satunya dari sektor izin pendirian bangunan sebab selama ini diketahuinya  banyak kebocoran PAD dari sektor perizinan rersebut.  Satunya dari sektor PBG
Hal itu dikatakan David Roni Ganda Sinaga,anggota Komisi 4 DPRD Medan menanggapi asanya bangunan di Jalan Pelangi,Medan Kota diduga belul punya PBG,Rabu (27/03/2024). Untuk itu,Sinaga juga minta Dinas PMPTSP,Dinas PKPCKTR dan Satpo tidak melakukan pembiaran berdirinya bangunan tanpa PBG.

"Sampai saat ini kata David ,masih banyak bangunan berdiri di Kota Medan yang diduga belum memilik PBG walau Bëbisa saja ada niat pemilik bangunan mengurus PBG namun.
Tetapi urusannya rumit maka tidak jadi diurus atau juga ada dugaan main mata antara pihak developer dan instansi terkait, namun apapun itu aturan harus tetap ditegakkan," ujar David Roni.

Salah satu contoh yang menjadi sorotan awak media adalah bangunan ruko 2 lantai di Jalan Pelangi,Kelurahan Teladan Barat,Medan Kota.
Menurut informasi yang diterima dari warga sekitar, pembangunan ruko dua lantai itu diketahui sudah berlangsung berbulan bulan, namun terkesan ada pembiaran dari perangkat pemerintahan setempat.

Camat Medan Kota Raja Ian Andos Lubis yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pribadinya begitupun saat dihubungi via telepon belum memberikan respon. (Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini