Izin Pendirian Alfamart di Tigadolok Dipertanyakan

Editor: metrokampung.com

Simalungun, Metrokampung.com
Inzin pendirian Alfamart di sekitar Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Parapat di wilayah Nagori (Desa) Tigadolok Kecamatan Dolokpanribuan, Kabupaten Simalungun dipertanyakan. Pasalnya surat rekomendasi pengurusan izin usaha tersebut tidak ada dari pihak Kecamatan Dolokpanribuan.

Hal tersebut diungkapkan, Camat Dolokpanribuan, Nopen Sijabat di Kantor Camat Dolokpanribuan, Jalan Parapat, Kabupaten Simalungun, Selasa (18/3).

Nopen menyampaikan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk mengurus surat izin  pendirian bangunan dan usaha Alfamart ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupten Simalungun.

Kata Sijabat, usaha Alfamart tersebut telah berjalan sejak 3 bulan terakhir, namun hingga saat ini ivestor tidak ada meminta surat rekomendasi dari pihak kecamatan."Selayaknya pengusaha tersebut meminta surat rekomendasi, sehingga keberadaan usaha tersebut diketahui pemerintah setempat," ujarnya.

Terpisah, Kepala Desa Tigadolok, G Sitohang mengakui dirinya telah menandatangani surat keberadaan Alfamart dengan perjanjian merekrut tenaga kerja dari Nagori Tigadolok, namun hingga kini tak satu orang-pun yang bekerja di Alfamart tersebut.

Kata Sitohang, dirinya tidak mengetahui apakah pengusaha meminta surat rekomendasi pendirian bangunan dan usaha Alfamart dari pihak kecamatan atau tidak."Sebelumnya kita telah menghimbau pengusaha meminta surat rekomendasi mengurus surat izin usaha," katanya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Simalungun, Pahala RB Sinaga ketika dikonfirmasi mengatakan, akan mengecek surat izin usaha Alfamart yang saat ini sudah beroperasi di Nagori Tigadolok."Izinnya kita cek dulu," ujarnya.(ss/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini