PTPN IV Regional II Unit Adolina Sosialisasi Hukum Tentang Tindak Pidana Pencurian TBS Dan Pencemaran Lingkungan Pabrik

Editor: metrokampung.com
PTPN IV Regional II Unit Adolina Sosialisasi  Hukum Tentang Tindak Pidana Pencurian TBS dan Pencemaran Lingkungan Pabrik.

Perbaungan, Metrokampung.com
Guna memahami dan meningkatkan pengetahuan hukum tentang tindak pidana pencurian TBS (Tandan Buah Sawit) dan pencemaran lingkungan pabrik, pihak PTPN IV Regional II, Unit Adolina melakukan sosialisasi hukum, Jumat dan Sabtu (15-16/3/24) di Wisma Amerta, Perbaungan.

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan itu Iptu BD Sitorus SH MH dari Unit IV Polres Serdang Bedagai mewakili Kasat Reskrim.

Pada kesempatan itu BD Sitorus menjelaskan tentang dasar hukum dan adminstrasi penyelidikan serta syarat ketentuan lainnya yang dijelaskan dalam KUHP (Kitab Undang Hukum Pidan) dan KUHAP (Kitab Undang Hukum Acara Pidana) nomor. 8 Tahun 1981.



Iptu BD Sitorus juga menjelaskan UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI dan UU Negara RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

"Ketiga UU ini menjadi dasar ketika  pihak Polri melakukan tugas untuk melakukan penyelidikan atas tindak pidana perkebunan dan itu juga tak terlepas dari dukungan informasi yang benar dari pihak terkait dalam hal ini pihak perkebunan," jelas BD Sitorus.

Pihak Polres Serdang Bedagai juga mendukung dilaksanakannya penindakan terhadap pelaku pencurian TBS yang saat ini lagi  marak di lingkungan perkebunan serta mengusulkan agar dilaksanakn CJS (Criminal Justice System) dengan pihak instansi terkait guna mendukung pemberlakuan UU Perkebunan di Kabupaten Serdang Bedagai dan Deli Serdang.

Hadir dalam kegiatan ini Manager Unit Adolina Yudhi Hari Prabowo,ST, Askep, Kevin Bramantyo, dan APK, Syahbana Rangkuti serta Tim Pengamanan Kebun Adolina.(Bobby Purba)

Share:
Komentar


Berita Terkini