Sekretaris Camat Pantai Labu Buka Kegiatan Forum Konsultasi Publik Penetapan Pelayanan Standar

Editor: metrokampung.com

Deli Serdang, metrokampung.com
Sekretaris Camat Pantai Labu Azizur Rahman SSTP, Kamis(28/3/2024) membuka kegiatan Forum Konsultasi Publik Kecamatan Pantai Labu tahun 2024 yang dilaksanakan di aula kantor camat setempat.

Forum Konsultasi Publik dalam rangka penetapan standar pelayanan publik ini dihadiri bagian Organisasi Sekretaris Kabupaten Deli Serdang(Orta) Vivi Andriani, Staf Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang Evi Ginting, Kasubbag Umum dan kepegawaian Kecamatan Pantai Labu  Pitriani SE, para Kasi Perencanaan dan Kasi Pemerintahan desa Sekecamatan Pantai Labu serta media massa.


Camat Pantai Labu Muhammad Faisal Nasution SSTP melalui Sekretaris camat Azizur Rahman SSTP dalam sambutan nya mengucapkan selamat datang kepada para undangan dalam acara Forum Konsultasi Publik dalam rangka penetapan Standar Pelayanan publik kecamatan Pantai labu tahun 2024, katanya.

Sesuai dengan tema kita hari ini, di kecamatan ada Paten (Pelayanan Administrasi Terpadu) jadi diharapkan setiap desa nantinya dapat meneruskan kegiatan ini di desanya masing -masing agar standar pelayanan publik dapat di laksanakan dengan baik.

Semoga Forum Konsultasi Publik ini dapat bermanfaat dan di terapkan agar pelayanan publik dapat di tingkatkan, ujarnya.

Sementara itu Kasubbag umum dan kepegawaian  Pitriani SE menyampaikan dasar hukum pelayanan publik ini Permenpan RB nomor 15 tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan serta permenpan RB Nomor 16 tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan forum Konsultasi Publik di lingkungan unit penyelenggara pelayan Publik, sebutnya.

Selain itu komponen Standar Pelayanan publik sesuai UU nomor 25 tahun 2009 Permenpan RB nomor 15/2014 yakni Service Delivery, komponen Standar ,pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan serta Manufacturing, komposisi Standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelola pelayanan di internal organisasi.

"Pada forum Konsultasi Publik itu Pitriani juga menyampaikan tentang Pelayanan Administrasi terpadu kecamatan Pantai labu dasar hukumnya adalah  SK Camat nomor 009 tahun 2024 tentang pembentukan tim penyelenggaraan pelayanan Administrasi terpadu kecamatan Pantai labu kabupaten Deli Serdang yakni ,Pelayanan Kartu Keluarga, Perekaman KTP-El, Pelayanan surat pindah antar desa dan antar kecamatan, Pelayanan surat keterangan tidak mampu dan pelayanan surat keterangan ahli waris," tutupnya.


Pada kesempatan tersebut di lakukan tanya jawab yang di bimbing bagian Orta Vivi Andriani dan staf dinas sosial Deli Serdang Evi Ginting.

Di akhir acara dilakukan penanda tanganan penetapan standar pelayanan publik.(Lubis/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini