Terkait Konflik Tanah Op Raja Nadapdap Sibisa, Kepala ATR/BPN Toba: Kita Tengah lakukan Penangguhan

Editor: metrokampung.com
Kepala ATR/BPN Toba, Marulam Siahaan saat bincang-bincang dengan wartawan di ruang kerjanya Jumat (14/3/2024). 

Balige, metrokampung.com
Hindari Mafia Tanah, Kepala ATR/BPN Toba Marulam Siahaan, S.SiT, MM    minta masyarakat tidak telantarkan tanahnya.

"Istilah mafia kerap kali familiar dalam kehidupan sehari-hari. Namun, dalam dunia kejahatan atau kriminal, istilah mafia mungkin masih banyak yang belum tau. Lalu apa yang dimaksud dengan mafia?

Mafia adalah suatu perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan di suatu negara, yang melakukan berbagai kejahatan atau aktivitas yang bertentangan dengan hukum dan sering merugikan masyarakat dan negara.

"Para mafia melakukan tindak kriminal dengan cara-cara yang tidak biasa dan sulit dideteksi oleh masyarakat biasa. Hal ini karena aktivitas yang mereka lakukan seolah normal-normal saja. Namun, ketika ada suatu tindak kejahatan yang terkesan ganjal, maka masyarakat baru menyadari bahwa hal tersebut merupakan ulah mafia," ungkap Marulam.

Dirinya pun meminta masyarakat untuk memanfaatkan lahan yang dimilikinya untuk menghindari praktik mafia tanah.
Bahwa salah satu cara untuk mencegah adanya mafia tanah adalah tidak membiarkan lahan milik masyarakat telantar.

“Memang kebanyakan masyarakat yang memiliki tanah membiarkan begitu saja tanah mereka, karena merasa barang tidak bergerak. Inilah dapat menjadi sasaran dari orang yang memiliki niat jahat. Maka saya mengimbau kepada masyarakat agar tanahnya digunakan atau dimanfaatkan,” katanya melalui keterangan resmi, dikutip Jumat (14/3/2024).

Dirinya menuturkan, ATR/BPN Toba kini tengah melakukan Penangguhan atas polemik tanah Op Raja Nadapdap Sibisa. "ATR/BPN Toba berkomitmen untuk menyelesaikan setiap permasalahan tanah yang ada, akan memeriksa secara teliti dan dengan benar kepemilikan lahan sebelum masyarakat mendaftarkannya untuk menghindari polemik.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengimbau masyarakat untuk waspada dengan modus yang dilakukan oleh oknum mafia tanah. Jika memiliki dokumen atau sertifikat tanah, kata dia, maka harus dijaga dengan baik dan tidak mudah percaya kepada orang lain.

“Masyarakat diharapkan perlu lebih teliti lagi jika ingin menyerahkan dokumen penting tersebut. Selain itu, yang terpenting tanah yang dimiliki saat ini digunakan dan harus dimanfaatkan, sehingga tidak dibiarkan telantar begitu saja. Hal tersebut dilakukan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Seperti diketahui, pertemuan mediasi ahli waris Oppu Raja Nadadap di Kantor Desa Parsaoran Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba (sebelumnya Toba Samosir) berakhir ricuh dan deadlock. Rabu (13/3/2024) sekira pukul 13.30 Wib.

Pertemuan tersebut sesuai dengan surat Badan Pertanahaan Nasional Kabupaten Toba Jalan Somba Debata No 3 Balige Nomor : IP.01.02/195-12.12/III/2024 hal pemberitahuan tanggal 8 Maret 2024, terkait permohonan pengukuran tanggal 7 Maret 2024 oleh pemohon Mula Horas Nadadap dan surat keberatan Kardi Nadadap tanggal 8 Maret 2024 untuk melakukan pra-survei/pengecekan bidang tanah milik Oppu Raja Nadadap tersebut.

Diketahui, surat BPN Kabupaten Toba melakukan pra-survey / pengecekan tanah tersebut seluruh pihak bertemu di Kantor Desa Parsaoran Sibisa. dari pihak BPN tim pra-survey dan pengecekan hadir Panjaitan dan Tambun, dari pihak Desa Hadir Kepala Desa Agus Nadadap dan perangkatnya.

Kemudian seluruh ahli waris yang berkonflik, tampak hadir Akte Notaris Hermin Sianipar, SH dan seorang perempuan salah satu anggota pihak pengusaha di pertemuan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut Ronal Nadadap keturunan ahli waris dari Op Dortua Nadadap dan Op Bangun Nadadap menyatakan diawal dengan tegas, menolak pihak BPN untuk masuk ke lahan milik Op Raja Nadadap, sebab dianggap banyak kejanggalan dalam masalah tersebut.

Pertama kami menolak pihak BPN untuk melakukan pra-survey/pengecekan tanah ke tanah opung kami, sebab, kami menduga ada kejanggalan dalam masalah ini. kami ketahui melalui BPN tanah Op kami telah bersertifikat berjumlah 9 buah dengan nama etnis tionghoa.
 
"Sementara kami keluarga Op Raja Nadadap tidak pernah menjual dan memindahkan hak atas tanah tersebut.

Kemudian kedua, surat kami kepada BPN tanggal 1 November 2023 tentang pengapusan sertifikat yang timbul katanya tidak diketahui siapa pemohon atas terbitnya SHM (sertifikat hak milik) tanah tersebut, belum kami terima dengan bukti benar dan jelas telah di hapus.

Justru yang dikirm ke kami adalah bukti tanda terima No Bukti Penyerahaan 924, nomor berkas 457/2024 tanggal 21 februari 2024 oleh pemohonan dokumen Hendrik Jaya Soewatdy Jalan Dipenegoro 66 uraian Hapusnya Hak namun dalam kotak jenis dokumen dan pemilik/atas nama tidak tertera SHM apa yang dihapus dan objek tanah serta ukuran berapa yang dihapus. kata Ronal.

Sementara pihak BPN Panjaitan mengatakan “tujuan kami adalah melakukan pra-survey/pengecekan sesuai tugas diperintahkan dari kantor, tekait adanya penolakan kami tidak akan mau melakukan kelapangan dan kami akan membuat catatan ke kantor kami,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut Kepala Desa Parsaoran Sibisa Agus Nadadap menyampaikan jika tuntutan adalah keabsahan dari penghapusan kesembilan sertifikat tersebut.
 
“bagaimana jika kedua belah pihak melakukan notulensi pada hari ini bersama dan besok sepakat untuk mempertanyakan hal ini kepada BPN Kabupaten Toba. agar jelas bukti bahwa penghapusan tersebut sudah dilakukan,” kata Agus.

Dari pihak Mula Horas Nadadap yang mengajukan permohonan survey tersebut menyampaikan bahwa itukan sudah bukti penghapusan oleh BPN, dan tertera dalam berkas tersebut. “jadi bagaimana terkait tanah kami, masa kami tidak bisa mengukur tanah kami sendiri dan melegalkan hak atas tanah kami,”katanya.

“Kalau kalian mau buat surat tanah kalian silahkan tapi jangan halangi kami menerbitkan surat atas tanah kami,” tambahnya.

Salah satu boru Nadadap menyampaikan “kami bukan menghalangi tapi dalam masalah ini tidak ada kejujuran, kalau ada kejujuran pasti tidak berakhir seperti ini. dari mana bisa terbit 9 SHM kalau tidak ada makelarnya dan terkait hak masing masing kita belum ada melakukan duduk bersama untuk kepemilikan hak masing masing pihak sebab ini masih tanah bersama,” katanya.

Pertemuan berakhir hampir baku hantam antara Pihak Op Dortua dan Bangun Nadadap terhadap kelompok Mula Horas Sinaga, hingga kepala Desa tidak lagi di hiraukan. Terjadi adu mulut antara kedua bela pihak dan akhirnya deadlock. namun tidak ada korban diantara kedua belah pihak.

Pihak BPN melalui Panjaitan di konfirmasi terkait bukti penghapusan agar disampaikan melalui cek online dia mengatakan “itu bukan bagian kami, silahkan cek kekantor saja,” katanya.

Hermin Sianipar selaku notaris diduga menerbitkan 9 sertifikat bodong tersebut, mengaku tidak pernah menerbitkan SHM tersebut, dan tidak pernah melihat fisik SHM tersebut.

“Kami ketahui itu setelah ada pengajuan untuk pensertifikatan dari pihak Mula Horas Nadadap dan dilakukan pengecekan ke BPN kemudian ditemukan bahwa objek tersebut telah di SHM, dan BPN juga katanya tidak mengetahui dimana bukti fisk SHM tersebut,” katanya bersama dengan seorang wanita anggota pengusaha MS.(e/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini