Terkait Tuduhan Pelantikan Langgar Aturan, Bupati : Bila Mendagri Minta Dibatalkan,Ya Kita Batalkan

Editor: metrokampung.com

Doloksanggul, Metrokampung.com
Menanggapi tuduhan atau anggapan dari pernyataan salah seorang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Irwan Simamora, politisi asal Hanura yang Nota Bene partai pendukung Ganjar Mahfud. 

Dimana menurut nya bahwa pelantikan 52 orang pejabat administrator atau pejabat setingkat eselon III, pengawas sekolah dan kepala sekolah di lingkungan Pemda Humbahas yang digelar pada tanggal 28 Maret 2024 kemarin telah melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta Surat Edaran Mendari Nomor : 100.2.1.3/1575/SJ 
Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor,SE yang ditemui dikantor nya Rabu, (3/4/2024) untuk kepentingan konfirmasi kepada awak media menyampaikan dengan tegas bahwa prosesi pengangkatan dan pelantikan ASN yang dilaksanakan pada Kamis 28 Maret kemarin murni didasari hasil evaluasi kinerja Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), sekaligus guna meningkatkan pelayanan publik dari yang sudah baik menjadi lebih baik lagi. 

Menyoal anggapan yang menyatakan bahwa kebijakan tersebut dilarang Undang -undang, Bupati Dosmar berperkiraan bahwa Undang-undang dimaksud hanya berlaku bagi Kepala daerah petahana atau Bupati yang mencalonkan diri kembali menjadi kontestan di Pilkada. Namun kendati demikian dirinya mengaku bahwa tindakan pelantikan itu telah Ia kordinasikan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta. 

"Apa yang kita lakukan tidak seperti apa yang disangkakan oleh orang-orang, khusus nya pernyataan publik yang dikemukakan salah seorang anggota Dewan Provinsi itu. Ini murni hasil evaluasi kinerja. Terkait larangan yang dimaksud oleh ketentuan, saya rasa, saya tidak punya kepentingan, karna saya tidak mencalonkan lagi di pemilihan kepala daerah tahun ini. Membandingkan kasus yang terjadi kabupaten Pasaman Barat, baik nya harus dapat disimak bahwa pembatalan itu terhadap  keputusan Bupati Petahana, dimana bapak Hamsuardi selaku Bupati mencalonkan kembali di Pilkada 2024," ujanya.

Lanjut Bupati lagi, terkait pembatalan kita serahkan kepada Mendagri melalui surat yang akan kita kirimkan. Apapun yang menjadi pertimbangan dan keputusan Mendagri, kita jalankan sepenuhnya dengan patuh, sebab itu lah yang menjadi dasar pembatalan. Bukan serta merta didasari kritikan yang seolah-olah menggiring perhatian masyarakat untuk mempersalahkan pemerintah. Atau bahkan mencoba mencari perhatian publik oleh karena perhelatan yang sebentar lagi berlangsung. Sorry yee..! Saya rasa itu tidak efektif, " pungkasnya dengan mimik canda. 

Dosmar justru menaruh curiga, jangan-jangan dari sekian ASN yang turut dilantik atau diberhentikan dari jabatan adalah kerabat yang bersangkutan atau alat keberhasilan politik nya. 

"Kurasa ada keluarganya atau pemain politik nya yang turut terdampak dari pelantikan itu," ucap nya curiga. 

Yang jelas, apabila Mendagri minta itu saya batalkan, ya saya batalkan, itu saja kok repot. Dilampiran keputusan pelantikan itu pun juga sudah ada, disitu tertera apabila terdapat kekeliruan dikemudian hari, maka keputusan dapat ditinjau kembali, tentunya dengan pertimbangan dan dasar yang jelas yakni arahan pimpinan yang lebih tinggi, bukan kritikan yang bermuatan," tutup nya. 

Mengamati situasi yang terjadi, kepada awak media Kamis,(4/4/2024) Renold Harahap alumnus Fakultas Sosial Politik UMSU berpendapat, sejati nya efek dari pembatalan yang digaungkan oleh bapak anggota DPRD Provinsi Sumatera ini ibarat dua sisi mata uang. Sisi yang satu, mengembalikan keceriaan bagi yang lain nya, di sisi yang lain justru melahirkan kekecewaan massal. Menurut nya itu patut menjadi pertimbangan.  Apalagi, itu di daerah basis pemilihan nya. 

Terkait adanya kebijakan Pemda yang melanggar, Ia menilai bahwa semua nya itu diatur prosedur birokrasi. Walau diakui bahwa Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian tingkat kabupaten memiliki hak preorogative menyusun skema kepegawaian. Tentu nya DPRD memiliki Tupoksi Pengawasan yang mestinya dijalankan secara mekanisme penyelenggaraan Negara, seperti menyurati atau koordinasi dengan dasar yang jelas. 

Renold berharap, kiranya pernyataan publik yang disampaikan Irwan Simamora selaku anggota DPRD Provsu betul-betul beralaskan aspirasi atau pengaduan yang jelas dan legal dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. (FT)
Share:
Komentar


Berita Terkini