Terkait Ekspor Kimia PT TPL: Komunitas Konservasi Lingkungan Dan Pemberdayaan Masyarakat Akan Blokir Truk-Truk Pengangkut Produk Kimia HCL Dan H2SO4 Disekitar MILL

Editor: metrokampung.com
ilustrasi

Sosorladang, metrokampung.com
Aktivitas impor dan ekspor ilegal di Indonesia menjadi perkara yang sudah sangat berurat dan berakar, dimana perkara tersebut masuk ke dalam kawasan kepabeanan. Di-Indonesia, dari segi yuridis, kepabeanan sendiri telah memiliki payung hukumnya yaitu Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. 

Dalam praktiknya, pelaksanaan kepabeanan tersebut diawasi oleh JDBC. Akan tetapi meski secara yuridis telah memiliki aturan, hal tersebut tidak memberi jaminan akan terhindarnya negara dari adanya tindak pidana penyelundupan. Hal tersebut dikarenakan, selain pada penegak hukumnya, dari segi yuridisnya, masih ada beberapa pasal yang masih multitafsir hingga memicu terjadinya aktivitas impor dan ekspor ilegal tersebut. 

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis normatif, dimana penelitian dilakukan dengan cara menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari segi normatifnya. Aktivitas impor dan ekspor ilegal sendiri sangat berdampak pada stabilitas keuangan negara, mengingat sektor pabean cukup banyak menyumbangkan pendapatan bagi negara. 

Pesatnya perkembangan industri dan perdagangan menimbulkan tuntutan masyarakat  agar pemerintah dapat memberikan kepastian hukum dalam dunia usaha.
 
Pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang berfungsi sebagai fasilitasi perdagangan harus dapat membuat suatu hukum kepabeanan yang dapat mengantisipasi perkembangan dalam masyarakat dalam rangka memberikan pelayanan dan pengawasan yang lebih cepat, lebih baik, dan lebih murah.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, masyarakat menganggap bahwa rumusan tindak pidana penyelundupan yang diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang menyatakan bahwa, “barangsiapa yang mengimpor atau mengekspor atau mencoba mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan Undang-Undang ini dipidana karena melakukan penyelundupan”.

Hal ini di jelaskan James Trafo Sitorus, ST pada siaran persnya Minggu (5/5/2024). PT TPL, Tbk telah melakukan Eksport produk kimia sejak lama. Menurutnya, jika hasil audiensi terkait IT Inventory ekspor produk kimia dari kawasan berikat PT TPL akan menjadi data dan strategi KKLPM menuntut revitalisasi Paradigma Baru PT Toba Pulp Lestari sesuai Surat Pernyataan 16 Oktober 2002.

Regulasi dan Isian Permintaan Informasi Publik sudah sangat jelas pada Link JDIH Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 110 Tahun 2022, Tentang Informasi Keterbukaan Publik. Informasi ini dikelola Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID). 

Laporan Pengaduan dan Permintaan data kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui KPPBC Tipe Madya Pabean C Pematang Siantar akan kami informasikan juga kepada Ombudsman RI, Poldasu, Polres Toba dan Pemkab Toba. 

Atas perlakuan dan ketertutupan manajemen PT TPL, Tbk KKLPM tengah melayangkan surat kepada Bupati Toba dan di tembuskan kepada Kapolres Toba dan Kejaksaan negeri Tobasamosir dengan surat Nomor: 016/KKLPM/V/2024  Perihal Produksi Dan Ekspor Komoditas Kimia PT Toba Pulp Lestari dengan uraian sebagai berikut.

Berdasarkan Surat Pernyataan PT Toba Pulp Lestari, tertanggal 16 Oktober 2002, masyarakat disekitar operasional pabrik pulp memiliki Dana Pengembangan Masyarakat (CD) 1% dari Net Sales Produksi PT TPL. Sejak Tahun 2002 s.d 2024 kegiatan perseroan adalah Industri Pulp, Bahan dan Barang Kimia Dasar serta Lini Bisnis Lainnya. 

Laporan  produksi dan perdagangan bahan dan barang kimia dasar tidak pernah dilaporkan dalam Laporan Keuangan Tahunan PT TPL (INRU). "Kami  Komunitas Konservasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat (KKLPM) menemukan pengiriman Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa Kimia HCL (Asam Klorida) dan H2SO4 (Asam Sulfat)  dari kawasan pabrik PT TPL yang diekspor ke perusahaan Afiliasi PT Asia Kimindo Prima dan  PT Asia Pasifik Rayon (APR).

Surat Pernyataan PT TPL 16 Oktober 2002, Pasal 4.b. “Penyediaan dana CD 1% dari nilai penjualan bersih”. Korelasi terhadap SK Izin Usaha Industri Nomor 627/T/INDUSTRI/1995 menjadi milik masyarakat disekitar operasional perseroan. Pada Akta  54 Tahun 2003 menyatakan dana CD dialokasikan 1% dari penjualan bersih pulp. 

PT TPL semestinya juga menyediakan 1% dari pemasaran produk bahan dan barang kimia dasar menjadi sumber Alokasi dana Pengembangan Masyarakat.
 
Ketidaktransparanan perumusan Akta 54 Tahun 2003 dan Akta Perubahan 05 Tahun 2017 secara sepihak oleh perseroan maka Paradigma Baru tidak relevan lagi terhadap Surat Pernyataan PT TPL 16 Oktober 2002.

Hasil pembahasan surat Nomor 003/KKLPM/III/2024 Perihal Permohonan Audiensi Ekspor Produk Kimia PT TPL yang dilaksanakan Pegawai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematang Siantar dan KKLPM pada hari Senin Tanggal 29 April 2024, terkait produk kimia PT TPL sebagai Penerima Fasilitas Kawasan Berikat.

Indikasi pengeluaran barang dan bahan kimia dasar akan mendalami regulasi dengan ketentuan Peraturan Kepabeanan. PT TPL menyuplai bahan-bahan kimia ke beberapa perusahaan afiliasi. Nota penjualan (Invoice) cukup menjadi suatu bukti tambahan kepada KKPBC, dokumen ini adalah data yang sulit kami lengkapi apabila metode kerjasama PT TPL dan Afiliasi bersifat Bisnis to Bisnis (B to B), pihaknya akan memblokir truk pengangkut kimia HCL dan H2S04 di sekitar Mill PT TPL Tbk "cetus Trafo".

Sekretaris KKLPM Jon Sirait, S.Pd mengatakan, Community Development (CD) adalah Implementasi Komitmen Paradigma Baru yang dituangan pada Surat Pernyataan PT TPL 16 Oktober 2002. Coorporate Social and Responsibility (CSR) merupakan Amanah UU PT Nomor 40 Tahun 2007, Pasal 74 bahwa, “setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau yang berkaitan dengan Sumber Daya Alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan”.

Komunitas KKLPM memohon dan meminta Pemkab Toba untuk memanggil Manajemen PT TPL sehubungan dengan Produksi Kimia Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Terkait ekspor bahan kimia TPL, maka kami masyarakat akan segera melakukan pemberhentian (razia) terhadap truk-truk pengangkut kimia B3 karena masyarakat memiliki hak sebagaimana dinyatakan pada Surat Pernyataan PT TPL 16 Oktober 2002 (e/mk).
Share:
Komentar


Berita Terkini