KPU Langkat

KPU Langkat

KPU Dairi

KPU Dairi

Bawaslu Langkat Belum Temukan pelanggaran Selama Pilkada

Editor: metrokampung.com
Beri Keterangan : Ketua Bawaslu Langkat, Supriadi,SH dan Kordiv Penanganan Pelanggaran, Ahmad Kurniawan saat memberikan keterangan kepada wartawan. 

Langkat, Metrokampung.com
Sampai saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Langkat belum ada menemukan  pelanggaran selama masa kampanye yang terkait dengan  pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta dari pasangan calon Bupati  dan Wakil Bupati Langkat dalam Pilkada serentak 2024. 


Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Langkat, Supriadi, SH, didampingi Kordiv Penanganan Pelanggaran, Ahmad Kurniawan, kepada wartawan, di kantornya, di Stabat, Selasa (26/11/2024).
       
"Ada 2 pintu masuk jika ada ditemukan dugaan pelanggaran Pemilu. Yang pertama, temuan yang  diperoleh dari pengawasan aktif  Bawaslu. Lalu, yang kedua dari laporan dan temuan masyarakat. Karena itu, diperlukan partisifasi dan peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi," ujar Supriadi.




Lebih lanjut Supriadi pun menegaskan, semula ada 2 temuan pelanggaran yang sempat ditangani Bawaslu. Namun, karena tak cukup bukti, temuan itu pun ditutup dan tidak dilanjutkan.
      
Yang pertama, terangnya, temuan dugaan kecurangan yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Secanggang. Saat itu, ada acara pengajian yang turut dihadiri oleh  calon Wakil Bupati dari salah satu paslon.
       
"Namun, setelah ditelusuri dan dikaji, tidak ada bukti kalau pengajian itu menguntungkan salah satu paslon dan merugikan paslon yang lainnya. Lalu, tidak ada bukti kalau kepala desa itu ada mengarahkan massa untuk mendukung salah satu paslon," tegas Supriadi.

Nah, yang kedua, terang Ahmad Kurniawan, muncul pemberitaan di media mengenai pertemuan para OPD, Camat, Kades dan Lurah di salah satu hotel, di Medan dengan salah satu calon Bupati, yang diduga untuk mengarahkan para OPD, Camat, Kades dan Lurah agar mendukung salah satu paslon. Selain berita dan foto, ada juga beredar videonya yang berdurasi hanya 36 detik.
       
"Dari situ, kami panggil dan konfirmasi wartawannya dan kami konfirmasi juga Sekdakab Langkat. Namun, dari hasil penelusuran dan konfirmasi kami, tidak ada bukti yang kuat yang bisa menunjukkan bahwa benar telah terjadi pelanggaran. Semuanya hanya dugaan," ujarnya. 
       
"Karena itu, temuan itu pun ditutup dan tidak dilanjutkan," pungkasnya.  (BD)
Share:
Komentar


Berita Terkini