![]() |
Suasana rapat di ruang rapat kantor Sekdakab Langkat, Rabu (7/8/2024) yang lalu |
Langkat, Metrokampung.com
Ada apa di Desa Sei Tualang ? Ternyata, ada konflik antara PT. Sri Timur dengan masyarakat desa setempat.
Seperti yang ditulis salah satu media, konflik itu terkait dengan penguasaan tanah Bengkok atau tanah kas desa.
Seperti yang ditulis media tersebut, dengan judul ' PT. Sri Timur Berkomitmen dan Tegas Kawal HGU Sesuai Regulasi' perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Barat, PT. Sri Timur menyampaikan komitmen mereka untuk menjaga seluruh areal yang diberikan izin oleh pemerintah untuk dikelola dengan baik dan taat dengan aturan hukum yang berlaku. Penegasan ini mereka sampaikan dalam rapat yang digelar di Ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Rabu (7/8/2024) yang lalu.
![]() |
Kepala Desa Sei Tualang, Syamsul Bahri |
Pertemuan ini digelar terkait dengan munculnya tudingan penguasaan lahan tanpa hak oleh Kepala Desa Sei Tualang, Syamsul Bahri. Pertemuan itu dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Mulyono selaku wakil dari Sekda Langkat dan jajaran pejabat OPD (Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Langkat) serta instansi terkait, seperti dari BPN Sumut, Kantor Pertanahan Langkat, PUPR Langkat, Dinas Lingkungan Hidup, Langkat Polres Langkat dan Pihak manajemen perusahaan PT Sri Timur.
Dalam pertemuan tersebut, Tri Brata Hutauruk, SH.,MH dan Defriansyah Manik, SH selaku perwakilan dari PT. Sri Timur menegaskan, ihwal lahan tanah bengkok yang menjadi sumber awal permasalahan, lokasinya berada di luar dari lokasi HGU. Lalu, disebutkan juga bahwa terkait klaim masyarakat lahan seluas 143 hektar yang dituduhkan secara sepihak dikuasai oleh perusahaan, itu merupakan tuduhan yang tidak benar.
Dia pun menjelaskan bahwa PT. Sri Timur telah ada sejak 1969 sebagaimana sertifikat HGU No. 01 yang terbit pada tahun 1969 yang lalu dengan luas 500-an hektar. Kemudian, PT. Sri Timur melakukan perpanjangan HGU dengan sertifikat No. 02 Tahun 1994 seluas 518,5 Ha.
Selanjutnya, pada tahun 2019 PT. Sri Timur mendapatkan pembaruan HGU seluas 503,672 Ha. Selain itu disebutkan juga bahwa upaya persuasif (musyawarah) telah dilakukan berkali-kali, tapi Kades Syamsul Bahri tetap teguh dengan pendiriannya.
Oleh karena itu, dituangkanlah ke dalam notulen, bahwa Kepala Desa siap melanjutkan permasalahan itu ke jalur hukum.
Padahal, mereka menjelaskan bahwa proses untuk mendapatkan HGU tersebut tidaklah mudah, karena dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada, dimana pihak kantor Pertanahan Propinsi Sumatera Utara, kantor Pertanahan Kabupaten Langkat, jajaran Dinas Pemerintah Kabupaten Langkat hingga pemerintah tingkat kecamatan dan desa juga terlibat dalam proses pengurusan administrasi dan pemeriksaan lapangan.
Akan tetapi, mereka menyayangkan seluruh legalitas dan eksistensi lapangan yang dimiliki perusahaan itu pada akhirnya dipersoalkan oleh sang Kepala Desa Sei Tualang dengan cara merusak akses jalan perusahaan dengan menggunakan ekskavator sebagai claim sepihak untuk masuk ke dalam areal tanah bengkok/ tanah kas Desa.
Padahal, sebagaimana penjelasan dari Kepala Kantor Pertanahan Langkat, M. Alwi yang didampingi Martin Damanik (Plt. Kasi pengukuran/infrastruktur BPN Langkat) bahwa areal yang disebut tanah Bengkok itu tidak bersinggungan, tidak beririsan ataupun tumpang tindih dengan areal HGU PT. Sri Timur.
Pertemuan yang dihadiri banyak pihak itu disebutkan sebagai cara persuasif dari pihak perusahaan dalam penyelesaian persoalan. Ironisnya, meski seluruh fakta menunjukkan jika PT Sri Timur menjadi pihak yang sah dan legal dalam mengelola areal tersebut, namun Kepala Desa Syamsul Bahri disebutkan tetap ngotot mengatakan tindakannya benar dan dirinya siap untuk menyelesaikan permasalahan tersebut lewat jalur hukum.
Nah, atas dasar permintaan dari kepala desa tersebut, pihak perusahaan pun menyatakan komitmennya untuk menyelesaikannya lewat jalur hukum.
"Kami sebenarnya ingin cara persuasif yaitu musyawarah untuk mufakat menyelesaikan permasalah ini, namun tentu jalur hukum adalah jadi pilihan terakhir menghadapi pihak-pihak yang tetap ngotot atas kebenarannya sendiri” ujar Defri seperti yang ditulis media tersebut.
Bantahan Kepala Desa Sei Tualang
Nah, menanggapi berita tersebut, Kepala Desa Sei Tualang, Syamsul Bahri pun membantahnya. Menurutnya, dari judulnya saja sudah salah.
"Tanggapan saya pribadi sebagai kepala desa, dari judulnya saja sudah salah, sebab bukan PT. Sri Timur yang mengawal HGU, tapi seharusnya PT. Sri Timur- lah yang siap untuk mengikuti regulasi aturan hukum yang berlaku sesuai dengan peraturan per Undang- Undangan di negara Republik Indonesia perihal Perizinan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit," ujarnya.
"Jadi, seharusnya di sini pihak Pemkab lah yang berkomitmen dan tegas akan mengawal HGU di wilayah Kabupaten Langkat sesuai dengan regulasi aturan hukum yang berlaku, kan begitu. Artinya, Pemkab Langkat lah yang berkomitmen untuk mengawal, bukan PT. Sri Timur-nya," tambahnya.
Tanggapan itu disampaikan Syamsul Bahri kepada Metrokampung, Senin (15/12/2024). (BD)