Konflik Tanah Bengkok, Kades Sei Tualang : Lebih Baik Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Editor: metrokampung.com
Kades Sei Tualang, Syamsul Bahri

Langkat, Metrokampung.com
Masih dari  Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, dimana ada konflik yang terjadi antara PT. Sri Timur dengan masyarakat desa setempat. Seperti yang ditulis salah satu media, konflik itu terkait dengan penguasaan tanah bengkok atau tanah kas desa.
        
Media tersebut menulis dalam beritanya dengan judul ' PT. Sri Timur Berkomitmen dan Tegas Kawal HGU Sesuai Regulasi' dimana pihak  perusahaan perkebunan kelapa sawit yang  berlokasi di Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Barat, PT. Sri Timur menyampaikan komitmen mereka untuk menjaga seluruh areal yang diberikan izin oleh pemerintah untuk dikelola dengan baik dan taat dengan aturan hukum yang berlaku. Penegasan ini mereka sampaikan dalam rapat yang digelar di ruang rapat Sekdakab Langkat, Rabu (7/8/2024) yang lalu.

"Tanggapan saya pribadi sebagai kepala desa, dari judulnya saja sudah salah, sebab bukan PT. Sri Timur yang mengawal HGU, tapi seharusnya PT. Sri Timur- lah yang siap untuk mengikuti regulasi aturan hukum yang berlaku sesuai dengan peraturan per Undang- Undangan di negara Republik Indonesia perihal Perizinan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit," ujarnya.
       
"Jadi, seharusnya di sini pihak Pemkab lah  yang berkomitmen dan tegas akan mengawal HGU di wilayah Kabupaten Langkat sesuai dengan regulasi aturan hukum yang berlaku, kan begitu. Artinya, Pemkab Langkat lah yang berkomitmen untuk mengawal, bukan PT. Sri Timur-nya," tambahnya.
       
Tanggapan itu disampaikan Syamsul Bahri kepada Metrokampung, Senin (15/12/2024) yang lalu. 

Terus, tambahnya, ada mediasi, tapi hasilnya tidak pas, karena win- win solution yang ditawarkan kepada Pemerintah Desa Sei Tualang melalui Asisten I akan dicarikan 'tanah pengganti' untuk memenuhi jumlah yang ada di AJB (Akte Jual Beli) antara sdri Juliani dengan Pemkab Langkat. 
       
"Saya sebagai kepala desa menolak win- win solution yang ditawarkan pada saat itu, karena saya tidak mau dicarikan tanah dari mana pun. Saya tetap mau akses jalan itu kembali ke kas desa, karena kami yakin sertifikat no.76 atas nama Juliani jelas masuk ke dalam tanah kas desa," jelasnya.
       
"Jadi, saya menolak dengan tegas win- win solution yang ditawarkan, dan pihak PT. Sri Timur yang diwakili oleh pak Defri, kalau tidak salah menyatakan kalau PT. Sri Timur sudah menjalankan peraturan perUndang- Undangan yang berlaku. Mereka juga sudah melakukan pengukuran kadastral untuk HGU mereka, itu saya bantah. Apa buktinya diukur ? Apakah sudah melibatkan para jiran tetangga yang ada di sebelah areal  perkebunan ? Adakah Pemerintah Desa Sei Tualang dilibatkan untuk terjun ke lapangan ? Itu tidak bisa mereka jawab," tegas Syamsul lagi. 
      
"Selanjutnya, pihak BPN juga saya bantah sebagai pihak yang berwenang untuk mengeluarkan HGU. Nah, di sini saya tuding BPN sudah menerbitkan HGU PT. Sri Timur tanpa cross chek ke lapangan. Jadi, hanya melalui mekanisme 'terima berkas' di meja. Itu terbukti karena tidak ada ditemukan BPN berkordinasi dengan masyarakat dan Pemerintah Desa Sei Tualang perihal perizinan dan HGU PT. Sri Timur.
       
"Karena itu saya putuskan, sebagai Kades Sei Tualang, saya siap untuk menempuh jalur hukum, karena tidak mau pribadi saya nantinya terkena 'hukum sosial' dengan dianggap sebagai pengkhianat dalam perjuangan bersama masyarakat. Saya lebih siap untuk dihukum kalau pada akhirnya dinilai bersalah dari kesalahan yang sebenarnya. Namun, jika dalam hal ini  hukum yang  dipermainkan, maka saya berserah diri kepada Yang Maha Kuasa, tegasnya lagi.
       
"Yang jelas, dari tahun 1970-an mereka sudah bersinggungan dengan masyarakat hingga tahun 2024 ini dimana saya menjabat sebagai kepala desa. Jadi, kalau mereka bilang harmonis, baik- baik saja, tidak pernah ada masalah, itu busyet (bohong). Artinya, media yang menulis berita itu harus objektif dan harus cross chek juga ke lapangan. Mereka harus bertemu dan bertanya dengan masyarakat Sei Tualang, jangan asal tulis saja," pungkasnya. (BD)
Share:
Komentar


Berita Terkini