LSM Dan Praktisi Hukum Berjanji Akan Kawal Dugaan Korupsi 43 Milyar DPRD Karo

Editor: metrokampung.com

Karo, metrokampung.com 
Dugaan Korupsi anggaran sebesar Rp 43 Milyard di DPRD Karo yang sejak sepekan terakhir jadi topik pembicaraan, mendapat perhatian dan atensi sejumlah elemen dan praktisi hukum Sumatera Utara. Para pemerhati kasus kirupsi itu mengaku siap pasang badan, mengawal dari awal hingga akhir kasusnya yang kini sudah bergulir ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Dari beberapa elemen LSM yang mulai bersuara adalah LSM Tri Fapanca  Sumatera Utara. LSM yang digawangi Masri Efendi Siregar ini mengaku siap mengawal perjalanan dugaan korupsi itu. Ada lagi LSM Reaksi, lembaga yang satu ini dikenal cukup vokal, terlebih menyangkut Kasus Kasus korupsi. 

"Tanpa diminta kami siap mengawal kasus dugaan korupsi di DPRD Karo. Nanti kita minta persetujuan audensi dengan Kepala Kejaksaan Sumatera. Segera kita surati kapan ada waktu bertemu. Kita pertanyakan sejauh mana penanganannya, jangan main main untuk kasus korupsi," ujar Alex Ramli selaku ketua DPP LSM Sumatera Utara di kantornya jalan Gaperta kota Medan, Rabu (18/12/24). 

Tanggapan bernas juga datang dari praktisi hukum Sumatera Utara, Mas'ud SH,MH. Menurut pengacara kondang ini, anggaran yang begitu besar diduga diselewengkan harus diusut tuntas. 

"Sebagai masyarakat yang bergabung pada lembaga harus berperan aktif melakukan pengawasan secara independen guna membantu penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. 
"Mengenai anggaran belanja DPRD Karo yang dikelola oleh Sekwan harus menjadi perhatian serius berbagai elemen. Jika laporan indikasi korupsi sudah dilayangkan ke Kejatisu, kawal terus. Mana kala pihak Kejatisu tidak pro aktif, maka sama sama kita melaporkan indikasi korupsi perjalanan dinas dan penggunaan anggaran belanja DPRD Karo itu ke KPK RI. Jika hasil pemeriksaan APH terbukti ada pelanggaran hukumnya, sangat berpeluang oknum yang terlibat korupsi akan mendekam di juruji besi. Tujuan kita peduli dengan korupsi dan menyeret pelakunya ke penjara adalah tanggungbjawab kita bersama, agar ada efeknjera. Presiden kita Prabowo Subianto sudah membuktikan anti korupsi. Ini momen tepat beri pelajaran keras kepada pelaku korupsi. Dan saat ada yang terseret ke ranah hukum,  di situ lah kita bisa bilang "runtuhnya moral lembaga terhormat".
Saya meyakinkan bukan hanya masyarakat Tanah Karo yang menginginkan indikasi korupsi itu diusut dan seret pelakunya, namun juga masyarakat manapun tak menginginkan aksi pencurian uang negara" ujar Mas'ud pakar hukum kasus pidana ini. 

Seperti pada pemberitaan sebelumnya, lembaga DPRD Tanah Karo, sepekan terakhir menjadi sorotan. Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Tanah Karo EA resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggu Sumatera Utara. Laporan itu diantar langsung yang mengatasnamakan masyarakat peduli ke kantor Kejatisu di jalan AH Nasution Medan, Rabu (11/12/24). Dan diterima oleh petugas penerima laporan, Nata.

"Sudah kami terima laporannya, satu Bundelan, jadi kita tunggu proses hukumnya" ujar Nata sembari memberikan tanda terima.

Laporan pengaduan yang disampaikan ke Kejatisu itu menyangkut dugaan penyelewengan anggaran yang dikelola langsung oleh sekretariat Dewan. Mulai dari biaya perawatan rumah dinas pimpinan DPRD, perjalanan dinas, barang barang rumah tangga pimpinan, biaya pisah sambut, inventaris barang milik pemerintah serta biaya biaya lainya. Besarnya anggaran yang digelontorkan terkesan tidak masuk akal yang terindikasi kecurangan.

Belanja Sekretariat DPRD progam dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD yang telah disahkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Karo tahun 2023 senilai Rp 43 Milyard. Dengan code 4.02.0.00.0.00.01.0000.  
Sampai berita ini diturunkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto SH,MH belum memberikan tanggapan. Mengingat orang nomor satu di Kejatisu itu belum berhasil ditemui.(amr)
Share:
Komentar


Berita Terkini