Toba, metrokampung.com
Putusan Bebas terhadap terdakwa anggota DPRD Toba MS terduga pengemplang pajak membuat heboh di sejumlah kalangan.
Sebelumnya, Jaksa menyampaikan dalam agenda sidang tuntutan tersebut, agar terdakwa dengan perintah hakim, tetap ditahan serta membayar denda sebesar Rp 6.505.676.854,- (enam milyar lima ratus lima juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah).
Berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan sehingga Jaksa dalam surat tuntutannya menyatakan perbuatan Terdakwa oknum anggota DPRD Toba MS telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan.
Hal ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Balige Josua Situmorang SH di depan sidang PN Balige, di kutip Kamis (6/2/2025).
Dalam amar putusan perkara Tindak Pidana Perpajakan atas nama Terdakwa anggota DPRD Toba Mangatas Silaen dengan ketua hakim majelis Jona Agusmen SH antara lain disebutkan,
1. Menyatakan Terdakwa Mangatas Silaen tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan dalam Dakwaan Primair dan Subsidair;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum;
3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan
4. Memulihkan hak hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta Martabatnya, dan
5. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Kasintel Kejari Toba Benni Surbakti SH MH mengaku pihaknya sudah maksimal untuk melakukan penuntutan dalam kasus penggelapan pajak ini. Namun itulah hasilnya yang ditetapkan melalui pengadilan, ungkap Benni melalui televon selulernya, Senin petang (24/02/2025).
Untuk putusan itu lanjutnya, pihaknya akan melakukan upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI), akan menyampaikan Kasasi hari ini.(e/mk)