Bupati Deli Serdang Arogan : APDESI Mengadu ke DPRD Sumut

Editor: metrokampung.com

Langkat, Metrokampung.com
Pengurus Asosisasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sumut mengadu ke DPRD Sumut, Senin (12/5/2025) pagi. Hal itu buntut dari pemecatan Kades Paluh Kurau, Yusuf Batubara oleh Bupati Deli Serdang, ALT.
       
Kehadiran APDESI Sumut dan beberapa pengurus APDESI dari beberapa Kabupaten ini pun disambut hangat Pimpinan DPRD Sumut, Ricky Anthony. Bahkan, politisi muda dari Partai NasDem ini mengaku kecewa atas kebijakan ALT memecat oknum kades tanpa alasan yang jelas.
       
Selain menyampaikan perihal pemecatan rekan mereka, APDESI Sumut juga menyampaikan aspirasi lainnya, termasuk program-program positif jangka panjang di tingkat pedesaan. Menanggapi hal itu, Ricky menegaskan akan segera menindaklanjutinya, karena menurutnya  pemberhentian kepala desa haruslah dengan alasan yang jelas, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jangan Suka- Suka
“Kami akan segera tindaklanjuti. Pemberhentian kades harus merujuk pada Permendagri Nomor : 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Jadi, ya jangan suka-sukasendiri saja,” tegasnya.
    
Diinformasikan, Yusuf Batubara dipecat ALT usai Lebaran Idul Fitri 2025 yang lalu. Pemecatan ini dilakukan tanpa ada alasan yang jelas serta tanpa surat peringatan sebelumnya. 
       
Bahkan, jauh dari pedoman yang tertuang dalam Permendagri Nomor : 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
       
Yusuf menilai, pemecatan dirinya terkesan dipolitisir. Ya, karena pada momen Pilkada yang lalu dia enggan berpihak kepada ALT dan calon lainnya. Hal ini merupakan bentuk netralitasnya sebagai kepala desa untuk tidak terlibat politik.

Kasus Asusila
Ironisnya, ada oknum kades  yang terjerat kasus asusila, namun tidak ada pemecatan. Oknum kepala desa tersebut hanya diberhentikan sementara oleh ALT.
       
Padahal,  Permendagri Nomor : 82 Tahun 2015, jelas mengatur alasan pemberhentian seorang kades.  Pasal 8 menyebutkan, pemberhentian kades dapat terjadi karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
       
Pada poin ke tiga dalam Permendagri ini, dijelaskan bahwa pemberhentian dapat terjadi karena berakhirnya masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas berkelanjutan, atau berhalangan tetap selama 6 bulan berturut-turut.
       
Jadi, seorang kades dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat, jika melanggar larangan sebagai kepala desa. Selain itu, adanya perubahan status desa, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa, atau dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Berpotensi Dimakzulkan
Dalam hal ini,  jika kinerja kepala desa yang dipecat ALT tidak baik, dukugan pasti mengalir kepada bupati anyar ini. Bukan malah menimbulkan kegaduhan di kabupaten yang dipimpinnya. 
       
Sementara itu, DPRD Deli Serdang juga sudah menegaskan poltensi pemkazulan terhadap ALT, jika dalam pemecatan Yusuf Batubara terbukti melawan hukum atau melanggar Undang-undang. (BD)
       
Faktanya, kebijakan dan keputusan ALT terkait hal ini  sudah menjadi peperbincangan publik. Bahkan, ada sekelompok warga yang berorasi di DPRD Deli Serdang meminta agar Yusuf Batubara kembali diaktifkan sebagai kepala desa.
Share:
Komentar


Berita Terkini