![]() |
Alpa Fatria Nasution (AFN) alias Kepot salah satu pelaku pembacokan atas korban Jaksa Fungsional Jhonwesli Sinaga saat di tangkap pihak Poldasu. |
Deli Serdang, Metrokampung.com
Pasca Jaksa Fungsional Jhonwesli Sinaga SH dan Staf Acensio Hutabarat pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang yang dibacok Alpa Fatria Nasution (AFN) alias Kepot dan Surya Darma alias Gallo pada Sabtu (24/5/2025) di kebun sawit pribadi milik korban, Kejari Deli Serdang menegaskan jika peristiwa itu tidak ada kaitannya dengan perkara dan hingga saat ini masih mendalami motifnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Mochtar Jeffry SH, M. Hum dan Kasi Intelijen Boy Amali SH,MH, dalam siaran persnya yang diterima pada Minggu (25/5/2025) sore menjelaskan, semua pihak harus mengapresiasi pelaksanaan tugas oleh masing-masing aparat penegak hukum yang sudah menjalankan tugas dengan baik, sehingga yang diduga sebagai pelaku berinisial "AFN" beserta komplotannya telah diamankan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada Minggu, 25 Mei 2025 di sekitar Kota Medan, Sumatera Utara.
Setelah diamankan oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara "AFN"mengaku sudah merencanakan tindakan tersebut untuk menghabisi Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan Staf Acensio Hutabarat pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan motif mereka sering meminta sejumlah uang atau imbalan untuk menangani perkara “AFN". Kemudian, “AFN" mengaku kesal karena walaupun perkara "AFN" sudah selesai sejak tahun lalu, la masih saja ditekan dan dimintai sejumlah uang dan imbalan.
Terkait hal tersebut, Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan tegas mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar dan mengada-ngada. Berdasarkan data Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, semua perkara "AFN" yang ditangani di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sejak Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2024, Jaksa Jhon Wesli Sinaga tidak pernah menangani kasus yang berhubungan dengan “AFN”.
"Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan pihak-pihak terkait masih melakukan pendalaman motif sebenarnya dari pelaku. Kejaksaan Negeri Deli Serdang masih tetap berpegangan bahwa motif pelaku adalah terkait dengan balas dendam dalam hal kasus yang ditangani oleh Jaksa Jhon Wesli Sinaga. Kendati demikian, Kejaksaan Negeri Deli Serdang akan tetap memonitoring dan evaluasi terhadap pendalaman perkara ini, sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan atas proses penegakan hukum yang dilaksanakan," tegas Kajari Deli Serdang.
Sementara itu Alpa Fatria Nasution diamankan Polda Sumut disekitar Jalan Pancing Kota Medan pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 23.00. Sedangkan Surya Darma alias Gallo dibekuk di daerah Kotamadua Binjai Provinsi Sumatera Utara pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 04.30 wib.
Kedua pelaku diamankan karena membacok kedua korban diladang pribadi milik korban di Desa Perbahingan Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara pada Sabtu (24/5/2025). (Bobby Purba)