Lokasi Parkir Jalan Kapten Bangsi Sembiring Melawan Perda Kabupaten Karo

Editor: metrokampung.com

Karo, metrokampung.com 
Lokasi parkir merupakan tempat yang di sediakan untuk memarkirkan kendaraan sesuai dengan tempat yang sudah di tentukan sesuai dengan undang undang dan peraturan daerah.
Jenis lokasi parkir ada tiga, yaitu ; Parkir terbuka, Parkir tertutup dan parkir khusus yang berfungsi untuk meningkatkan kenyamanan dan mengurangi kemacetan.

Tapi sayang lokasi parkir yang berada di Jalan Kapten Bangsi Sembiring Kabanjahe  berbanding terbalik alias melawan Peraturan Daerah (Perda) Kab.Karo.

Mundur panjangnya waktu, Dinas Perhubungan Kab.Karo mendampingi Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan sudah melakukan pemantauan langsung uji coba manajemen rekayasa lalu lintas dan sistem parkir di jalan Kapten Bangsi Sembiring dan Jalan Letnan Abdul Kadir Kabanjahe pada tanggal 29 April 2025.

Di kutip keterangan Wakil Bupati Karo di saat uji coba mengatakan  “Kami berharap masyarakat dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan demi kelancaran lalu lintas dan keselamatan bersama. Rekayasa parkir ini adalah langkah awal untuk menciptakan tata kota yang lebih tertib dan nyaman," ucap wakil.

Imbauan tersebut berharap masyarakat mengikuti aturan dengan cara melanggar Perda 01 Tahun 2024.

Pantauan media terlihat kendaraan roda empat parkir tidak sejajar dari sebelah kiri jalan Kapten Bangsi Sembiring. Lokasi parkir sebelah kiri terlihat tidak ada kotak Parkir yang di sediakan oleh Pemerintah Daerah Kab.Karo tetapi dengan berani pertugas parkir mengutip distribusi parkir sesuai dengan perda tetapi jelas sudah melanggar Perda 01 Tahun 2024.

Berdasarkan Perda Karo,  no 01 Tahun 2024 , Pasal 64 dan Pasal 65 tentang retribusi jasa umum mengatakan Pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan Daerah
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Menyikapi hal tersebut, Kamis 15 Mei 2025 saat di konfirmasi , Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Caprilius Barus melalui WhatsApp pribadinya tidak di respon kendati sudah trbaca yang ditandai ceklis dua biru dan sampai berita ini ke redaksi Asisten 1 belum memberi jawaban.(amr)
Share:
Komentar


Berita Terkini