Medan, metrokampung.com
Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap 124 kasus narkoba dari berbagai lokasi penangkapan yang berbeda. pengungkapan itu dalam kurun waktu 1 Maret hingga 7 Mei 2025.
“Dari 124 kasus itu, kita mengamankan 156 orang yang terdiri dari 149 pria, 6 orang wanita dan 1 orang yang masih di bawah umur. Sebanyak 130 orang ditahan dan 26 orang dilakukan rehabilitasi ke panti rehabilitasi," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan di dampingi Waka Polrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen dan Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan saat menggelar konferensi Pers pemusnahan barang bukti Narkoba di halaman Mapolrestabes Medan, Kamis (08/05/2025) pagi tadi.
Keberhasilan Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap kasus tindak pidana ini seperti di antaranya dengan melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN).
Selain mengamankan para pelaku, turut disita sejumlah barang bukti seperti di antaranya narkoba jenis sabu-sabu seberat 16.763,63 Gram, Ganja 101,6 Gram, Ekstasi 19.231 butir, maupun Erimin 5 sebanyak 43 butir.
Seluruhnya dimusnahkan dengan memasukkan barang haram tersebut ke mesin insinerator.
“Dengan dimusnahkan barang bukti Narkoba tersebut secara keseluruhan kita dapat menyelamatkan 187.656 jiwa," tambah Kombes Gidion. (min)