![]() |
Judi tembak ikan |
Biru Biru, Metrokampung.com
Adanya judi tembak ikan di wilayah hukumnya, Polsek Biru-Biru Polresta Deli Serdang bergerak cepat. Petugas melakukan razia pada sejumlah temat namun tak ditemukan kegiatan bentuk perjudian disana termasuk judi tembak ikan.
Informasi dihimpun pada Sabtu (17/5/2025), Polsek Biru-Biru Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Aleksander Sembiring S.Sos, melakukan razia sejak pukul 10.00 wib. Sebanyak 7 warung dilakukan razia namun petugas tak menemukan judi tembak ikan atau bentuk perjudian lainnya pada ketujuh warung.
Adapun lokasi warung yang dirazia adalah warung Guli Tarigan Simpang Kemiri Desa Mbaruai Kecamatan Biru-Biru, warung Masa Ginting Desa Mbaruai Kecamatan Biru-Biru, warung Keleng Gang wakaf Desa Sidodadi Kecamatan Biru-Biru, warung di Gang Iklas Desa Sidodadi Kecamatan Biru-Biru, warung Galinging Pasar 8 Desa Sidodadi Kecamatan Biru-Biru, di Gang wakaf warung Japet Desa Sidodadi Kecamatan Biru-Biru, Warung Jontik Tarigan Kecamatan Biru-Biru.
Kapolsek Biru-Biru Polresta Deli Serdang AKP Natanail Sitepu, M.H didampingi Kanit Reskrim Ipda Aleksander Sembiring S. Sos ketika dikonfirmasi mengatakan jika kegiatan razia ini dilakukan untuk menjawab pengaduan masyarakat adanya judi tembak ikan. Namun saat dilakukan razia, petugas tak menemukan perjudian tembak ikan.
"Kami menghimbau kepada masyarakat jika menemukan segala jenis bentuk perjudian agar segera melaporkan untuk dilakukan penindakan," imbuhnya. (Bobby Purba)