![]() |
Personel Polsek saat tunjukan pelaku curanmor. |
Batu Bara, Metrokampung.com
Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura amankan dua pelaku kasus pencurian sepeda motor dan kekerasan terhadap 2 (dua) orang di daerah Kisaran.
Berdasarkan laporan warga Dusun Simpang Galon Desa Pakam Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, Hendri Yanto, (33) Tahun (pihak korban). Pada hari Selasa, 06 Mei 2025, sekira pkl 22.00 Wib. Dengan nomor LP/B/16/V/2025/SPKT/POLSEK INDRAPURA/POLRES BATU BARA/ POLDA SUMUT, Tanggal 02 Mei 2025.
Sebagai aksi -saksi :
1. Bagus Sajiwo, Lk 23 thn, wiraswasta , Dsn V Ds Mandarsyah Kec. Medang deras Kab. Batu Bara,
2. Rahmadhani, 33 Tahun, Wiraswasta, Dsn. Suka tani Desa Sukaraja Kec.Air putih Kab.Batu Bara.
Kronologis kejadian kepada Polsek Indrapura bahwa Pada hari Minggu tanggal 20 April 2025, sekira pukul 05.30 WIB, Pelapor dari rumah sakit Sapta Medika Desa tanah merah menuju Desa Pakam dengan mengendarai 1 ( satu ) unit Sp.motor Yamaha NMAX tipe B6H /T nomor polisi E 6889 XJ warna hitam tahun 2021 nomor Rangka MH3SG5620MK436119 Nomor mesin G3L8E0849693 bersama dengan anak pelapor yang berumur 4 ( empat ) Tahun.
Selanjutnya, sesampainya di jalan Access Road Inalum Kelurahan Perkebunan Sipare pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, datang dari belakang pelapor cahaya lampu dari 1 ( satu ) Sp.motor yang tidak diketahui pelapor jenisnya lalu pengendara Sp.motor tersebut mendekat pelapor dan pelapor melihat 3 ( tiga ) orang laki laki yang tidak dikenal yang mengendarai Sp.motor tersebut.
Kemudian salah seorang pelaku mencoba mencabut kunci kontak Sp.motor pelapor lalu pelaku lainnya menendang bagian samping Sp.motor yang dikendarai pelapor sehingga pelapor bersama anak kandungnya Muhammad Arpan dan Sp. motor pelapor terjatuh yang mana salah seorang pelaku menggeret 1 (satu) bilah parang panjang ke aspal dan mencoba mengejar pelapor dan pelapor berusaha melarikan diri.
Lalu pelaku lainnya mengambil Sp.motor milik pelapor serta 1(satu) buah tas Selempang warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp 5.000.000 ( lima juta rupiah ) 1 ( satu ) unit hp merk Nokia 105 warna abu abu dan 1 ( unit ) hp merk Vivo V19 warna ceristakl white yang di simpan di dalam bagasi Sp.motor. Selanjut 3 (;tiga ) pelaku yang tidak di kenal melarikan diri arah jalinsum.
Akibat kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan sekira Rp. 32.000.000 ( Tiga puluh dua juta rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Indrapura guna proses hukum lebih lanjut.
Setelah Kejadian tersebut Tim Unit Opsnal Polsek Indrapura , Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi, S.H, memerintahkan yang Kanit reskrim Polsek dan Opsnal melakukan Penyelidikan.
Kemudian pelaku diketahui sedang berada di daerah kota kisaran Dan Tim Opsnal langsung berangkat melakukan Penangkapan pada hari ,Selasa 06 Mei 2025, sekira pkl 22.00 Wib, terhadap Pelaku An. AAIDS (21) Thn, warga Jalan Akasia belakang Kel. Mekar baru Kec. Kisaran Barat Kab.Asahan, dan ASN (17) Tahun, warga Jalan Cokroaminoto Kec. Kisaran Barat Kab. Asahan.
Lalu pelaku lainnya mengambil Sp.motor milik pelapor serta 1(satu) buah tas Selempang warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp 5.000.000 ( lima juta rupiah ) 1 ( satu ) unit hp merk Nokia 105 warna abu abu dan 1 ( unit ) hp merk Vivo V19 warna ceristakl white yang di simpan di dalam bagasi Sp.motor. Selanjut 3 (;tiga ) pelaku yang tidak di kenal melarikan diri arah jalinsum.
Akibat kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan sekira Rp. 32.000.000 ( Tiga puluh dua juta rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Indrapura guna proses hukum lebih lanjut.
Setelah Kejadian tersebut Tim Unit Opsnal Polsek Indrapura , Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi, S.H, memerintahkan yang Kanit reskrim Polsek dan Opsnal melakukan Penyelidikan.
Kemudian pelaku diketahui sedang berada di daerah kota kisaran Dan Tim Opsnal langsung berangkat melakukan Penangkapan pada hari ,Selasa 06 Mei 2025, sekira pkl 22.00 Wib, terhadap Pelaku An. AAIDS (21) Thn, warga Jalan Akasia belakang Kel. Mekar baru Kec. Kisaran Barat Kab.Asahan, dan ASN (17) Tahun, warga Jalan Cokroaminoto Kec. Kisaran Barat Kab. Asahan.
Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 365 dari KUHPidana, dan di sita barang bukti 1 (satu) Unit hp Vivo V19 warna critakl white serta 1 ( satu ) unit Sp. motor Vario 160 hitam Tampa plat yang di gunakan pelaku saat melakukan pencurian Sp.motor.
Saat diinterogasi terduga pelaku mengakui bahwa 1 Unit hp Vivo V19 tersebut adalah barang yang dicuri dari korban dan Sepeda motor yg digunakan untuk merampok selanjut Pelaku serta barang bukti di bawa ke Mako polsek Indrapura guna Proses lebih lanjut.(MK/DS)