![]() |
Tersangka |
Medan, metrokampung.com
Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Jl. Suka Maju Kel. Suka Maju Kec. Medan Johor, Kota Medan (depan laundry centang biru).
Berdasarkan rekaman CCTV dan penyelidikan petugas di lapangan diketahui pelaku berjumlah dua orang, yang mana salah satu pelaku yang diketahui bernama Mohd. Hanapi (28), warga Dusun I Desa Ujung Serdang Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang berhasil diringkus pada Minggu dini hari (18/5/2025) di sekitaran Jl. HM Joni Kel. Teladan Kec. Medan Area, Kota Medan.
Sedangkan satu orang pelaku lainnya yang bernama Andre Nainggolan masih dalam pengejaran.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/158/III/2025/SPKT / Polsek Delitua / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMUT tanggal 22 Maret 2025 pelapor a.n. IRMA JULIANI. Kronologis Kejadian pencurian sepeda motor milik korban terjadi pada Kamis 20 Maret 2025 sekitar pukul 07.00 WIB.
Berawal saat korban berada di tempat laundry pakaian dan memarkirkan sepeda motornya tepat di depan laundy (centang biru) Jl. Suka maju Kec. Medan Johor, Kota Medan, korban meninggalkan sepeda motor dalam keadaan kunci masih menempel, kedua pelaku yang saat itu sedang melintas melihat sepeda motor milik korban dan langsung membawanya kabur.
Setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman rekaman CCTV, Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengidentifikasi pelaku. Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eko Sanjaya, SH.,MH dan Panit Opsnal Ipda Richard Derio Siahaan, SH tim bergerak cepat setelah mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku berada di sekitaran Jl. HM. Joni Kota Medan.
Saat penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya yang pada saat itu berperan mengendarai sepeda motor yang digunakan untuk beraksi sembari memantau situasi di lapangan.
Sedangkan pelaku lainnya (dalam pengejaran) berperan mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir dengan keadaan kunci masih menempel lalu membawanya kabur.
Dari keterangan pelaku Mohd. Hanapi sepeda motor curian tersebut dijualkan Andre Nainggolan dan Mohd. Hanapi mendapatkan uang sebesar satu juta rupiah yang digunakannya untuk kebutuhan sehari - hari.
Menurut keterangan Mohd. Hanapi juga mereka berdua sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan serupa di berbagai tempat.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu buah sandal berikut satu unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan telah diamankan di Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (min)