![]() |
Tersangka |
Medan, metrokampung.com
Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali mengamankan pengedar sabu dari kediamannya di Jalan Veteran Pasar V Gang Karet, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (15/05/2025).
Dari tangan tersangka berinisial DYD alias K (30) tersebut juga turut menyita 1 klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 5,06 Gram sebagai barang buktinya.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/05/2025) menjelaskan, tertangkapnya tersangka berinisial DYD alias K ini awalnya petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Polrestabes Medan.
Atas informasi tersebut, petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan tepatnya, Kamis (15/05/2025) sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Veteran Pasar V Gang Karet, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut, petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai memiliki dan menjual sabu, “ungkap AKBP Thommy Aruan.
Kemudian petugas pun menghampiri laki-laki tersebut dengan mengenalkan diri sebagai polisi. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan dari genggaman tangan kanan tersangka 1 klip plastik transparan berisikan Narkotika jenis sabu.
Kemudian, petugas menginterogasi tersangka dengan menanyakan kepemilikan barang bukti yang ditemukan tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. (min)