Sutarto M.Si Sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan Ranperda Tentang Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan

Editor: metrokampung.com

Beringin, Metrokampung.com
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi PDI-Perjuangan Dr.Sutarto M.Si, Sabtu (17/5/2025) menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Ranperda tentang Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan Tahun 2025.

Sosialisasi ini dilaksanakan di Perumahan Griya Mutiara Desa Sidourip Dusun II A Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang.

Kegiatan ini dihadiri Wakil Sekretaris Internal DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Deli Serdang Tugiran, Erwin Murdani Purba, mewakili PAC PDI-Perjuangan Kecamatan Beringin Sukir, Kepala Desa Sidourip H.Sugiono, Babinsa Serda Sumantri, Bhabinkamtibmas Aiptu Miswar Hasibuan, Ketua Ranting PDI-Perjuangan Desa Sidourip M.Idris Lubis, kepala dusun serta seratusan konstituen.




Kepala Desa Sidourip H.Sugiono dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kedatangan Wakil Ketua DPRD Sumut Dr Sutarto M.Si dalama rangka melaksanakan sosper tentang Perlindungan  Jaminan sosial pekerja Rentan di desa Sidourip.

Ini merupakan yang kedua kalinya Dr.Sutarto melakukan kegiatan sekaligus silaturahmi dengan warga kami, ini membuktikan bapak Sutarto cinta dengan warga kami, ujarnya.

"Semoga dengan hadirnya bapak Sutarto ke desa kami dapat memberikan pencerahan tentang Ranperda Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan agar warga desa lebih mengerti," bilangnya.

Pada kesempatan ini saya selaku kepala desa menghimbau kepada warga desa khususnya warga yang tinggal di perumahan Griya Mutiara hendaknya  dapat memenuhi administrasi nya dengan melapor ke pihak desa bila ingin tinggal di desa ini.

Ini juga untuk menghindari hal -hal yang tak di inginkan kedepannya, tutup Kades.

Ketua DPC PDI-Perjuangan Deli Serdang melalui Wakil Sekretaris Internal Tugiran dalam sambutan nya mengapresiasi Kegiatan Sosper yang di adakan Wakil ketua DPRD Sumut Bapak Dr.Sutarto M.Si.

Kiranya apa yang di sampaikan bapak Sutarto nanti nya dapat kita dengarkan dan kita pahami agar semua warga Sidourip mengerti tentang peraturan perundang-undangan perlindungan Jaminan sosial pekerja Rentan, tandasnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumut yang juga selaku Sekretaris DPD PDI-Perjuangan Provinsi Sumatera Utara Dr.Sutarto M.Si mengucapkan terimakasih kepada warga Desa Sidourip yang pada pileg lalu memilihnya hingga bisa duduk sebagai anggota DPRD hingga tahun 2029 mendatang.

Pada hari ini saya datang ke Desa Sidourip dalam rangka mensosialisasikan peraturan  Perundang-undangan tentang Perlindungan  Jaminan Sosial Pekerja Rentan. 

Banyak hal yang harus kita ketahui tentang jaminan sosial pekerja rentan agar kita mengerti mana yang hak dan kewajiban sebagai pekerja.

Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan adalah upaya untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan sosial bagi kelompok pekerja rentan, seperti pekerja informal atau bukan penerima upah, melalui sistem jaminan sosial.

 Ranperda ini bertujuan untuk memastikan pekerja rentan memiliki akses ke program jaminan sosial seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pemeliharaan kesehatan, pungkas Dr.Sutarto M.Si.

Pada kesempatan tersebut dilakukan sesi tanya jawab seputar tentang Jaminan Sosial Pekerja Rentan, BPJS serta KIP dan PIP.(Lubis/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini