BIM Unjuk Rasa di Kejaksaan dan PN Tanjungbalai Desak Rahmadi Dihukum Seberat-Beratnya

Editor: metrokampung.com
Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Barisan Intelijen Masyarakat (BIM) Kota Tanjungbalai berorasi dengan membawa spanduk di depan Kantor Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai, Kamis (3/7/2025). (Foto Mk/dok)

Tanjungbalai, metrokampung.com
Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Barisan Intelijen Masyarakat (BIM) Kota Tanjungbalai melakukan aksi dengan berorasi di Kantor Kejaksaan Negeri dan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai, Kamis (3/7/2025).

Didepan kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Rahmat Situmorang yang merupakan koordinator aksi bersama Andrian Lubis koordinator lapangan menyatakan, dalam aksinya agar Rahmadi yang ditangkap dengan barang bukti narkoba seberat 60 gram agar dituntut hukuman yang seberat-beratnya.

Sebab menurut mereka, Rahmadi merupakan jaringan narkoba di Kota Tanjungbalai. Rahmad menyampaikan aksi ini dilakukan agar Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri memberikan hukuman yang seberat-beratnya terhadap bandar narkoba  sesuai dengan aturan yang berlaku.


Pada saat melakukan aksi di Kantor Kejaksaaan Negeri Tanjungbalai, BIM diterima oleh Kasi Pidum Darma Natal dan Kasi Intel Juergen Panjaitan mengatakan akan memberikan tuntutan hukuman sesuai dengan fakta persidangan yang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Usai dari Kantor Kejaksaan, BIM melanjutkan aksi ke Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai dengan menyuarakan akan mengawal sidang ini agar Rahmadi divonis dengan hukuman yang seberat-beratnya sesuai amanah konstitusi.

" Aksi ini akan tetap kami lanjutkan apabila yang menjadi tuntutan kami tidak diindahkan oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai, yakin dan percayalah kami akan melanjutkan aksi dengan membawa masa puluhan lipat dari yang ada sekarang," ucap Rahmad tegas.

Sempat akan dilakukan pembakaran ban dengan tujuan untuk membakar semangat masa dan mendapatkan perhatian yang serius dari pihak Pengadilan Negeri, namun dari pihak aparat kepolisian meminta agar tidak dilakukan dan akan mendatangkan pihak Pengadilan Negeri untuk bisa hadir menjumpai dan menyahuti aksi dari BIM.

Hingga akhirnya dari juru bicara dari pihak Pengadilan yang diwakilkan oleh Anita menemui massa untuk mendengarkan apa yang menjadi tuntutan dari masa BIM Tanjungbalai.

Pada saat itu Rahmad mengatakan bahwa Rahmadi telah melakukan prapid, yang diketahui bahwa untuk melakukan prapid membutuhkan biaya yang sangat besar dan mereka menduga seluruh biaya diperoleh dari jaringannya yang saat ini masih DPO yaitu Amri alias Nunung.

" Karena itu kami akan mengawal kasus persidangan ini sehingga apa yang menjadi tuntutan kami diindahkan," tegas Rahmad.

Hal senada dikatakan Andrian yang mengatakan bahwa apapun yang menjadi keputusan Pengadilan, kami dan kawan-kawan meminta kepada pengadilan agar Rahmadi untuk diadili dan diberikan hukuman yang setimpal.

Menyikapi itu, Anita mengatakan bahwa pihaknya dari Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai akan menegakkan hukum yang seadil-adilnya untuk penanganan terkait narkotika.

"Karena itu terkait perkara ini, kita kawal bersama-sama, kita doakan majelis hakimnya sehat-sehat dan kami yakin dan akan memastikan memberikan keputusan yang seadil-adilnya," ucap Anita.

Aksi diakhiri dengan foto bersama didepan spanduk yang dibawa oleh masa, hingga akhirnya sluruh masa bubar secara tertib. (ES/Mk) 
Share:
Komentar


Berita Terkini