Sekelompok Oknun Kuasai Aset Pemerintah Kabupaten Toba Tanpa Alasan Yang Jelas, Fritz Simanjuntak Lapor Polisi

Editor: metrokampung.com

Toba, metrokampung.com
"Sekelompok oknum yang mengklaim aset pemerintah sebagai milik pribadi atau kelompok bisa berujung pada tindak pidana karena pemerintah memiliki bukti kepemilikan resmi. 
Kasus seperti ini seringkali dapat ditindak secara hukum, bahkan hingga pidana, terutama jika ada unsur korupsi atau penyalahgunaan aset negara". 

Fritz Simanjuntak melaporkan oknum TP, GM dan BM' terduga dirikan plang yang bertuliskan "Disini Akan di bangun Sekretariat Pomparan Sonakmalela" tepatnya di lokasi aset negara jalan Patuan Nagari Kelurahan Lumban Dolok Kecamatan Balige Kabupaten Toba Selasa (14/10/2025).

Ia menjelaskan, bahwa, lahan tersebut merupakan aset pemerintah Kabupaten Toba, bukan milik sekelompok masyarakat yang mengatas namakan "Sekretarian Pomparan Raja Sonakmalela, "ungkap Fritz Simanjuntak dalam konferensi persnya Selasa petang".(14/10/2025)
Hal ini di kuatkan oleh Wakil Bupati Toba Drs Audy Murphy O Sitorus, SH-Msi saat di minta keteranganya pekan lalu, "kata Frtz Simanjuntak". Audy Murfhy menjelaskan bahwa lokasi itu adalah aset negara, dulunya itu Balai Kesehatan Ibu dan Anak, kata Fritz menirukan penjelasan Wakil Bupati Audy Murfhy pekan lalu.

Oknum 'TP, GM dan BM' di sebut sebagai pihak terlapor, dalam keteranganya  disampaikan, Disini Akan di bangun Sekretariat Pomparan Sonakmalela" tepatnya di lokasi aset negara jalan Patuan Nagari Kelurahan Lumban Dolok.
Lahan milik Pomparan Sonakmalela, dan bukan aset milik Pemkab Toba, "ujar Fritz menirukan penjelasan oknum terlapor. 

Aliansi Kawal Aset Negara

Untuk di ketahui, sebelumnya, Fritz Simanjuntak di lapor pada Polsek Balige tahun lalu, karena membongkar plank pada aset Pemerintah Kabupaten Toba yang bertuliskan, "Disini Akan di bangun Sekretariat Pomparan Sonakmalela" tepatnya di lokasi aset negara jalan Patuan Nagari Kelurahan Lumban Dolok Kecamatan Balige Kabupaten Toba.

Guna membuktikan jika lahan itu adalah milik Pemerintah, dan bukan milik Raja Sonakmalela Malela sebagaimana klaim oknum, "kita harus lapor Polisi dengan sejumlah bukti konkrit, kata Fritz sambil menunjukkan sejumlah barang bukti".

Ia menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Toba Telah menyurati pihak Polsek Balige bernomor:180/553/HK/2025 Perihal Penyampaian Informasi dan Dokumen terkait laporan polisi oknum "TP, GM dan BM'" di Polsek Balige.
 
Lebih lanjut, Berlin Marpaung sebagai Pihak Pelapor pembongkan plank atas terlapor Fritz Simanjuntak saat di temui mengatakan, akan menarik Pengaduan dari Polsek Balige karena sudah ada Surat dari Pemkab Toba.

"Sudah lah, kadang namanya manusia pasti ada kehilapan, kita tetap berusaha menyelesaikan persoalan ini agar terang benderang, tanpa melanggar norma hukum,"katanya".(**/r)
Share:
Komentar


Berita Terkini