API Dinilai Tebang Pilih, IACN Bongkar Deretan Pelanggaran PT Position di Halmahera Timur

Editor: metrokampung.com

JAKARTA, metrokampung.com
Praktisi hukum dari Indonesian Anti Corruption Network (IACN) Yohanes Masudede mempertanyakan sikap Direktur Eksekutif Anatomi Pertambangan Indonesia (API), Riyanda Barmawi, yang menurutnya melakukan praktik tebang pilih dalam menyikapi persoalan pertambangan di Maluku Utara.

Dalam pernyataannya, Yohanes menilai API justru gencar menyoroti perusahaan lain, sementara dugaan pelanggaran besar yang dilakukan PT Position di Halmahera Timur nyaris tak pernah disentuh. “Jangan-jangan karena sumber hidup dan penghidupannya mengalir dari situ, sehingga Riyanda terkesan tutup mata terhadap pelanggaran yang dilakukan PT Position,” ujarnya di Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2025) malam.

Menurut Yohanes, PT Position diduga keras melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dalam area Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Halmahera Timur. Data sejumlah lembaga investigasi memperkuat dugaan tersebut.

CERI (Center of Energy and Resources Indonesia) sebelumnya menemukan adanya bukaan lahan ilegal seluas 7,3 hektare di dalam wilayah konsesi milik PT Wana Kencana Mineral (WKM). Aktivitas itu dinilai menabrak UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU Minerba.

“PT Position diduga masih beroperasi tanpa izin resmi, dan bahkan menyerobot wilayah konsesi milik perusahaan lain. Ini bukan pelanggaran administratif, tapi tindakan yang merusak tata kelola sumber daya alam,” tegas Yohanes.

Ia menambahkan, tumpang tindih izin dan dugaan praktik broker tambang makin memperkeruh situasi. Walhi Maluku Utara bahkan menyebut persoalan ini sebagai “mainan broker” yang dibiarkan tanpa pengawasan negara.

Di luar persoalan izin, sejumlah lembaga lain menemukan dampak lingkungan yang cukup serius. LPP-Tipikor Maluku Utara menuduh PT Position mencemari aliran Sungai Kali Sangaji di Desa Wailukum, Kecamatan Maba, akibat aktivitas tambang yang tidak terkendali.

Yohanes menilai kerusakan ini sudah berlangsung bertahun-tahun. “Ada persoalan besar terhadap lingkungan dan masyarakat adat termasuk kerugian negara triliunan rupiah, tapi dia tutup mata dan hanya meributkan soal Jetty PT STS. Ini ada apa? Jangan-jangan ada udang di balik rempeyek,” katanya.

Dugaan tindak pidana kehutanan tersebut bahkan melibatkan struktur korporasi besar. PT Position diketahui merupakan anak usaha tidak langsung dari PT Harum Energy melalui PT Tanito Harum Nickel. Nama sejumlah tokoh nasional juga tercatat dalam struktur kepemilikan perusahaan ini.

Yohanes kemudian menantang API untuk bersikap objektif dalam melihat persoalan tambang Maluku Utara. “Jika bicara penegakan hukum, jangan hanya menyasar satu perusahaan. PT Position ini sudah lama menjadi sorotan publik, tapi API seperti tidak melihatnya,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Jumat (14/11/2025), Riyanda Barmawi melalui Anatomi Pertambangan Indonesia (API) menggelar diskusi publik dan menyoroti pelabuhan milik PT STS yang disebut ilegal. Namun, sikap diam terhadap PT Position dianggap tidak wajar.

“Jangan sampai publik melihat ada keberpihakan. Semua pihak yang melanggar aturan harus ditegur. Kerusakan lingkungan tidak boleh dibiarkan,” tutup Yohanes.(rel/mk) 
Share:
Komentar


Berita Terkini