Lubuk Pakam, Metrokampung.com
Polresta Deli Serdang memusnahkan Barang Bukti Narkotika pada Rabu (12/11/2025). Pemusnahan barang bukti hasil tangkapan Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dipimpin Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana SiK, MSI, dihadiri Kasatres Narkoba Kompol Sebastian RS Saragih S.Sos, SIK, Kejari Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Labfor Polda Sumut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana SIK, MSI, dalam keterangannya menyebutkan pemusnahan barang bukti narkotika merupakan hasil kerja keras Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika.
Dilanjutkan perwira jebolan akpol berpangkat tiga melati emas dipundak ini, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 1.962,11 gram dan ganja seberat 1.063,88 gram yang disita dari dua tersangka. "Ini merupakan langkah dan upaya Satres narkoba Polresta Deli Serdang memberantas peredaran gelap narkotika," ujar Kapolresta Deli Serdang.
Sementara Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian RS Saragih S. Sos, SIK, dalam keterangannya menyebutkan barang bukti narkotika dari dari 3 kasus menonjol dengan tersangka sebanyak 2 orang.
Kasus pertama terjadi pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 16.00 wib di Jalan Besar Tembung Desa Tembung Kecamatan Percut Sei tuan Kabupaten Deli Serdang. Saat itu petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menyamar sebagai pembeli dan bertransaksi dengan tersangka RI alias D (44) di Desa Bakaran Baru Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang. Dari tersangka RI alias D warga Tembung Kecamata Percut Sei tuan Kabupaten Deli Serdang, disita satu plastik warna hitam dibalut lakban warna cokelat berisikan narkotika jenis ganka dengan berat Brutto 1.097 gram.
Kemudian pada Jumat (15/8/2025) di Jalan Sisingamangaraja KM 6,8 No. 3 Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan sekitar pukul 07.00 wib. Petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan atas informasi adanya jaringan narkoba Provinsi NAD-Sumut-Riau yang dikendalikan oleh M (belum tertamgkap).
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan didapat informasi jika jaringan tersebut akan melakukan pengiriman kembali narkotika jenis sabu melalui salah satu bus antar kota antar provinsi di Jalan Sisingamangaraja KM 6,8. Saat petugas Satres Narkoba melalukan pemantauan dan penyelidikan melihat seorang pria menggendong tas ransel warna abu-abu yang digendong. Petugas mendatangi pria itu dan mengaku berinisial S (38) warga Blang Drin Desa Panton Mesjid Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen Provinsi NAD.
Saat petugas memeriksa tas ransel yang dibawa S, petugas menemukan 2 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 1.029,96 gram. Saat diinterogasi petugas, S mengaku disuruh M alias MWN berangkat dari Bireuen Provinsi NAD menuju Pekanbaru Provinsi Riau dengan upah yang akan diterima sebesar Rp 20 dengan sistem kerja memberikan uang tunai Rp 2,5 juta sebagai uang pegangan dan ongkos perjalanan, sisanya Rp 17,5 juta akan dibayarkan setelah sabu diterima di Pekanbaru.
Usai memaparkan barang bukti narkotika yang diamankan, selanjutnya barang bukti diuji oleh Labfor dan selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti sabu yang direbus dengan air dan ganja dibakar diatas drum. (Bobby Purba)
Kasus pertama terjadi pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 16.00 wib di Jalan Besar Tembung Desa Tembung Kecamatan Percut Sei tuan Kabupaten Deli Serdang. Saat itu petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menyamar sebagai pembeli dan bertransaksi dengan tersangka RI alias D (44) di Desa Bakaran Baru Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang. Dari tersangka RI alias D warga Tembung Kecamata Percut Sei tuan Kabupaten Deli Serdang, disita satu plastik warna hitam dibalut lakban warna cokelat berisikan narkotika jenis ganka dengan berat Brutto 1.097 gram.
Kemudian pada Jumat (15/8/2025) di Jalan Sisingamangaraja KM 6,8 No. 3 Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan sekitar pukul 07.00 wib. Petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan atas informasi adanya jaringan narkoba Provinsi NAD-Sumut-Riau yang dikendalikan oleh M (belum tertamgkap).
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan didapat informasi jika jaringan tersebut akan melakukan pengiriman kembali narkotika jenis sabu melalui salah satu bus antar kota antar provinsi di Jalan Sisingamangaraja KM 6,8. Saat petugas Satres Narkoba melalukan pemantauan dan penyelidikan melihat seorang pria menggendong tas ransel warna abu-abu yang digendong. Petugas mendatangi pria itu dan mengaku berinisial S (38) warga Blang Drin Desa Panton Mesjid Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen Provinsi NAD.
Saat petugas memeriksa tas ransel yang dibawa S, petugas menemukan 2 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 1.029,96 gram. Saat diinterogasi petugas, S mengaku disuruh M alias MWN berangkat dari Bireuen Provinsi NAD menuju Pekanbaru Provinsi Riau dengan upah yang akan diterima sebesar Rp 20 dengan sistem kerja memberikan uang tunai Rp 2,5 juta sebagai uang pegangan dan ongkos perjalanan, sisanya Rp 17,5 juta akan dibayarkan setelah sabu diterima di Pekanbaru.
Usai memaparkan barang bukti narkotika yang diamankan, selanjutnya barang bukti diuji oleh Labfor dan selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti sabu yang direbus dengan air dan ganja dibakar diatas drum. (Bobby Purba)

