PATUMBAK, metrokampung.com
Aksi keji serta kejam dijalankan MRH alias SYA (18) untuk mengkuasai harta benda milik korban Bonio Radja Gajah (19)."Sejak awal pelaku sudah merencanakannya, gunting sudah ditajamkan dan waktunya sudah dipersiapkan,"demikian disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, saat komprensi press yang digelar di lokasi tempat kejadian, Rabu (19/11/2025).
Masih Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak bahwa, MRH alias SYA sudah merencanakan aksinya itu dengan mendatangi korban dirumahnya, dan mempersiapkan peralatan untuk membunuh korban. Korban ditemukan dua hari setelah dibunuh pelaku di rumahnya di Dusun 4, Desa Marindal II, Gang Rambe No. 11, Kab Deliserdang, Jumat (14/11) sekitar pukul 21.00 Wib silam.
Pelaku sendiri mendatangi korban pada 12 November 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Lantas keduanya berbincang dan memutuskan pergi bermain billiard. Keduanya sempat singgah ke rumah pelaku untuk meminta izin kepada ibu pelaku agar bisa bermalam dirumah korban. Di tengah perjalanan, keduanya sempat membeli narkotika ganja seharga Rp10.000, yang akan digunakan bersama.
Selesai bermain biliar, sekitar pukul 22.15 WIB keduanya kembali ke rumah korban. Situasi sepi membuat pelaku semakin mantap menjalankan niat jahatnya. Menjelang tengah malam, tepat pukul 00.30 WIB, pelaku mulai mempersiapkan alat untuk menghabisi nyawa temannya. Ia mengambil setengah gunting tajam yang sebelumnya sudah diasah, lalu masuk ke dapur untuk mengambil linggis dan pisau dapur milik korban.
Aksi pembunuhan berlangsung selama dua jam, antara pukul 00.30 hingga 02.30 WIB. Serangan pertama terjadi di ruang tamu. Kemudian korban dipindahkan kedalam kamar untuk menghindari korban melawan, serta memastikan korban sudah tidak bernyawa. Selanjutnya pelaku mengumpulkan barang berharga milik korban, termasuk dompet, ponsel, dan sepeda motor dan lain lain nya.
Pelaku kemudian memasukkan sebagian alat bukti ke dalam tasnya, termasuk gunting tajam dan linggis. Kedua benda itu lalu dibuang saat melarikan diri ke Tanjung Balai. Sementara pisau dapur yang digunakan untuk menghabisi korban tertinggal di lokasi kejadian dan menjadi barang bukti penting bagi penyidik.
Setelah meninggalkan rumah korban, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban dan langsung tancap gas menuju Tanjung Balai. Ia berusaha menghilangkan jejak dengan membuang alat bukti di beberapa titik sekaligus berpindah-pindah lokasi agar tidak terlacak. Namun upaya itu gagal karena kepolisian lebih cepat melakukan penelusuran.
Jasad korban ditemukan pada 14 November 2025 oleh kakak kandungnya yang datang ke rumah. Melihat kondisi korban yang sudah tidak bernyawa, keluarga langsung melapor ke polisi. Polsek Patumbak dan Polrestabes Medan kemudian melakukan olah TKP secara detail dan langsung membentuk dua tim pemburu: satu tim menuju Tanjung Balai dan satu tim lainnya tetap menyisir wilayah Medan.
Saat tim yang bergerak ke Tanjung Balai tiba, pelaku sudah kembali melarikan diri ke Medan. Justru tim kedua berhasil menangkap SYA saat kembali ke TKP untuk mengambil pisau dapur yang tertinggal. Rencana mengambil kembali alat bukti itu menjadi titik lengah yang akhirnya menjerat pelaku.
Masih Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, seluruh rekontruksi sudah lengkap berdasarkan bukti fisik, digital, dan keterangan saksi. Motif pembunuhan diduga kuat berkaitan dengan keinginan mengambil harta korban, namun penyidik masih mendalami faktor lain, termasuk kondisi psikologis pelaku dan penggunaan narkotika.
“Dari gabungan bukti-bukti yang kami miliki, kronologi peristiwa sudah terang. Kami akan tuntaskan kasus ini secara menyeluruh,” tegasnya.
Diakhir komprensi press yang disaksikan masyarakat dan keluarga korban, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga."Dengan rasa kerendahan hati dan duka mendalam saya Kapolrestabes Medan mengucapkan rasa duka yang mendalam kepada keluarga korban,"tutupnya.(Idris)


