Bangun Purba, Metrokampung.com
Berbulan bulan lamanya aktivitas Galian C yang di duga tidak mempunyai izin BPPT Provinsi, terus menerus melakukan penggalian tanah timbun yang berlokasi di Dusun III Desa Damak Maliho Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Hal ini membuat warga sekitar kecewa dengan tidak tegasnya Pemerintahan Desa Damak Maliho dan juga Muspika Kecamatan Bangun Purba untuk mencabut izin Galian C itu.
Warga dan masyarakat sudah berkali-kali menyampaikan hal tersebut baik kepada Pemerintahan Desa Damak Maliho dan juga Muspika Kecamatan Bangun Purba,namun aktivitas penggantian tanah terus berlanjut.
Dampak dari aktivitas Galian C ini, jalan lintas Provinsi Bangun Purba - Gunung Meriah penuh dengan tumpukan tanah bekas galian C hingga licin dan beberapa warga pengendara sepeda motor telah menjadi korban dan terjatuh dan terluka akibat jalan licin dan berlumpur karena musim hujan saat ini.
Kemudian pada saat kemarau, jalan di penuhi dengan abu yang berasal dari tumpukan tanah galian C sehingga mengganggu pandangan mata para pengendara sepeda motor.
Salin itu kondisi jalan aspal berlubang menganga besar tepat di depan warung nasi tepatnya di turunan sebelum mendapatkan simpang Desa Sukalue.
Oleh karena itu warga dan masyarakat meminta kepada Kapolda, Kapolresta Deli Serdang, Bupati Deli Serdang agar segera menindak tegas untuk di proses hukum terhadap pengelola galian C yang beroperasi di Dusun III Desa Damak Maliho Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang karena telah meresahkan keselamatan para pengendara sepeda motor, mobil.
"Kami juga meminta kepada Dirut PTPN IV Regional II agar segera menurunkan tim khusus untuk melakukan peninjauan,pengecekan dan pengukuran areal Perkebunan Adolina Afdeling 10 PTPN IV Rigional II Bangun Purba Tengah yang di ketahui berada pas dengan aktivitas penggalian tanah timbun yang berlokasi di Dusun III Desa Damak Maliho Kecamatan Bangun Purba," ujar warga.
Karena di perkirakan akibat dan dampak dari penggalian tanah tersebut dapat mengakibatkan ambrasi tanah milik Perkebunsn PTPN IV Regional II Unit Adolina Afd 10 Bangun Purba Tengah sehingga merugikan negara.(Bobby Purba)



