Bisnis Judi Diduga Dikendalikan Aseng Kayu Kian Merajalela di Sumut, Mabes Polri Didesak Turun Tangan

Editor: metrokampung.com

MEDAN, metrokampung.com
Dugaan maraknya praktik perjudian ilegal berbagai jenis, mulai dari togel, mesin tembak ikan, roulette, hingga bentuk judi lainnya, kembali menjadi sorotan tajam publik di Sumatera Utara, Kamis (18/12/2025).

Jaringan perjudian itu disebut-sebut dikendalikan oleh seorang big boss yang dikenal dengan julukan Aseng Kayu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas perjudian ilegal itu diduga telah berlangsung lama, bahkan kian terbuka dan viral di berbagai platform media sosial. Keberadaannya dinilai semakin meresahkan masyarakat karena dampak sosial yang ditimbulkan semakin luas.

Selain viral di medsos, pemasangan berbagai spanduk tanda protes juga tampak di berbagai tempat.

Sejumlah wilayah di Sumatera Utara disebut telah terpapar praktik perjudian tersebut, di antaranya Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Langkat, Karo, Dairi, serta sejumlah kabupaten dan kota lainnya. Namun ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya penindakan signifikan dari aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polda Sumatera Utara.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait komitmen dan ketegasan aparat dalam menegakkan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang selama ini dinilai telah menggerogoti sendi-sendi sosial, ekonomi, dan keamanan masyarakat.

Sorotan keras datang dai sejumlsh kalangan. Diantaranya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Dairi, Wahlin Munthe. Disebutnya, perjudian merupakan kejahatan multidimensi yang tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai agama serta merusak moral umat.

Kritik serupa disampaikan Arifatullah Manik, aktivis mahasiswa Sumatera Utara. Ia menilai minimnya penindakan terhadap praktik perjudian ilegal tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran yang berkepanjangan.

Atas kondisi tersebut, berbagai elemen masyarakat secara tegas mendesak APH, terutama Mabes Polri untuk:
Melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan terhadap jaringan perjudian di Sumut.

Mengusut tuntas aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.

Menindak tegas siapa pun tanpa pengecualian, termasuk oknum aparat yang diduga melindungi praktik perjudian ilegal.

Masyarakat berharap penegakan hukum tidak lagi bersifat simbolik, melainkan dilakukan secara profesional, terbuka, dan berkeadilan, agar Sumatera Utara benar-benar terbebas dari praktik perjudian yang selama ini dinilai merusak tatanan sosial dan masa depan generasi muda.

Sejauh ini, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, SIK, MH, saat diupayakan untuk dikonfirmasi melalui sambungan telepon di nomor WA 0855-9001-XXX guna perimbangan pemberitaan, belum tersambung hingga berita ini ditayangkan.(rel/tim) 
Share:
Komentar


Berita Terkini