![]() |
| Mantan Direktur Pelaksana PT Inalum periode tahun 2019-2021 Oggy Achmad Kosasih (OAK) ditahan penyidik Kejati Sumut. (ft/penkum) |
Medan, Metrokampung.com
Tersangka perkara dugaan korupsi terkait skandal penjualan aluminium ke PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Senin (22/12/2025) bertambah.
Giliran mantan Direktur Pelaksana PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) periode tahun 2019-2021 Oggy Achmad Kosasih (OAK), sore tadi dilakukan penahanan oleh tim bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka.
Plh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Indra Hasibuan dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tersangka OAK bersama DS dan JS (lebih dahulu dilakukan penahanan-red) diduga kuat melakukan permufakatan jahat.
Dengan cara mengubah skema pembayaran yang sebelumnya secara cash dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBN) kemudian diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor selama 180 hari.
“Sehingga PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum yang mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini PT Inalum,” katanya.
Diperkirakan mencapai USD8 juta, bila dikonversi dalam saat ini diperkirakan mencapai Rp133.496.000.000. Namun untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan.
Tersangka OAK dijerat dengan pidana Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Penahanan tersangka OAK menyusul keluarnya Surat Kajati Sumut Print No: 31/L.2/Fd.2/ 12/2025, tanggal 22 Desember 2025 untuk 20 hari pertama.
Alasan penahanan, menghindari tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri. Setelah pemeriksaan kesehatan, OAK dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
Sebagaimana disampaikan sebelumnya, penyidik terus bekerja melakukan pendalaman dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun korporasi.
Dengan demikian, sudah 3 tersangka korupsi terkait skandal penjualan aluminium ke PT PASU dilakukan penahanan.
Selasa malam lalu (17/12/2025), tim Pidsus Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap dua pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Yakni Dante Sinaga (DS), selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019 dan Joko Susilo (JS), selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing (idem). (Ra/mk)
