Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium ke PT PASU, Mantan Direktur Pelaksana PT Inalum Ditahan

Editor: metrokampung.com
Mantan Direktur Pelaksana PT Inalum periode tahun 2019-2021 Oggy Achmad Kosasih (OAK) ditahan penyidik Kejati Sumut. (ft/penkum)

‎Medan, Metrokampung.com
‎Tersangka perkara dugaan korupsi terkait skandal penjualan aluminium ke PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Senin (22/12/2025) bertambah.

‎Giliran mantan Direktur Pelaksana PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) periode tahun 2019-2021 Oggy Achmad Kosasih (OAK), sore tadi dilakukan penahanan oleh tim bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

‎Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka.

‎Plh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Indra Hasibuan dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tersangka OAK bersama DS dan JS (lebih dahulu dilakukan penahanan-red) diduga kuat melakukan permufakatan jahat.

‎Dengan cara mengubah skema pembayaran yang sebelumnya secara cash dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBN) kemudian diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor selama 180 hari.

‎“Sehingga PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum yang mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini PT Inalum,” katanya.

‎Diperkirakan mencapai USD8 juta, bila dikonversi dalam saat ini diperkirakan mencapai Rp133.496.000.000. Namun untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan.

‎Tersangka OAK dijerat dengan pidana Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

‎Penahanan tersangka OAK menyusul keluarnya Surat Kajati Sumut Print No: 31/L.2/Fd.2/ 12/2025, tanggal 22 Desember 2025 untuk 20 hari pertama.

‎Alasan penahanan, menghindari tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri. Setelah pemeriksaan kesehatan, OAK dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

‎Sebagaimana disampaikan sebelumnya, penyidik terus bekerja melakukan pendalaman dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun korporasi.

‎Dengan demikian, sudah 3 tersangka korupsi terkait skandal penjualan aluminium ke PT PASU dilakukan penahanan. 

‎Selasa malam lalu (17/12/2025), tim Pidsus Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap dua pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

‎Yakni Dante Sinaga (DS), selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019 dan Joko Susilo (JS), selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing (idem). (Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini