Deli Serdang, Metrokampung.com
Kasus dugaan pembunuhan korban Muhammad Ilham (13) warga Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, yang ditemukan tewas di Jalan Kebun Sayur Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 07.00 wib, menghadirkan cerita baru tentang tidak profesionalnya tugas Polisi terutama Satreskrim Polresta Deliserdang sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, dimana dua terduga pelaku berinisial AS alias A (19) dan MH alias H (19) keduanya warga Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam, keluar demi hukum pada Selasa (9/12/2025).
Informasi diperoleh pada Jumat (19/12/2025), AS dan MH keluar demi hukum setelah menjalani penahanan selama 120 hari. Kedua diduga pelaku itu keluar demi hukum karena kabarnya petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang mencari saksi atau bukti lain jika korban sebelumnya berboncengan dengan kawannya itu tak bisa dipenuhi penyidik hingga masa penahanan habis selama 120 hari.
Penuntut umum memberikan petunjuk itu guna melengkapi pemberkasan atas nama kedua terduga pelaku itu. Karena menurut keterangan kedua terduga pelaku saat diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang, sebelum korban ditemukan tewas, korban berboncengan dengan seseorang atau temannya.
Petunjuk untuk melengkapi berkas perkara itu disarankan Penuntut umum kepada penyidik agar kedua terduga pelaku tidak bisa mengelak perbuatannya disaat persidangan nantinya. Namun hingga penahanan selama 120 hari terhitung sejak ditahan penyidik, perpanjangan dari penuntut umum hingga perpanjangan dari pengadilan negeri, namun petunjuk dari penuntut umum tak bisa dipenuhi penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang.
Tidak bisa dipenuhinya petunjuk yang disarankan penuntut umum kepada penyidik berimbas kedua terduga pelaku keluar demi hukum. Sejak kedua terduga pelaku keluar demi hukum, banyak opini miring yang menuding penuntut umum susah diajak kordinasi. Padahal jauh hari sebelum masa penahanan habis, penuntut umum sudah memberikan petunjuk agar penyidik mencari saksi yang mengetahui atau melihat korban boncengan sesuai keterangan kedua terduga pelaku.
Penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang memang berupaya keras memenuhi petunjuk yang disarankan penuntut umum dengan mendatangi keluarga korban atau lawan-kawan dari korban, namun tak ada yang mengetahui atau melihat jika korban berboncengan dengan seseorang atau kawannya. Akibatnya, masa penahanan kedua terduga pelaku habis dan keluar demi hukum.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di Polresta Deli Serdang, laporan pengaduan korbam tetap berjalan dan kedua terduga pelaku wajib lapor. Penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang masih berupaya terus memenuhi petunjuk dari penuntut umum dan jika nantinya petunjuk itu telah terpenuhi maka kedua terduga pelaku itu akan diserahkan ke penuntut umum dan pemberkasan kedua terduga pelaku itupun dinyatakan lengkap (P-21).
Hingga berita ini dikirim, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Riski Akbar SIK, MH, belum menjawab konfirmasi via whatsapp yang dikirim pada Jumat (19/12/2025) sore meskipun pesan yang dikirim lterkirim dengan tanda contreng dua garis hitam.
Sementara itu, selain kedua terduga pelaku, ada tiga pelaku lainnya yaitu seorang anak yang sudah divonis, seorang masih menjalani persidangan dan seorang kabarnya masih daftar pencarian orang (DPO). (Bobby Purba)
