Sekelompok Oknum Terduga Kuat Mafia Tanah, Lakukan Aksi di Kelurahan Parsaoran Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba

Editor: metrokampung.com

Toba, metrokampung.com
Mafia tanah merupakan kelompok terorganisir yang secara ilegal mengambil alih kepemilikan tanah orang lain dengan cara-cara curang seperti pemalsuan dokumen, manipulasi data, dan penyerobotan lahan.

Tindakan ini tidak hanya merugikan pemilik sah secara finansial dan hukum, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian bagi negara, seperti hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan penegakan hukum. 

Hal ini terduga kuat di lakukan JS, ASS, HS, SS, HS serta RRN beserta orang tidak kenal dan gerombolan preman yang bukan warga Ajibata turut didatangkan beramai-ramai masuk ke lahan milik kami pada Selasa (24/11/2015), "ungkap Poltak Bernando Transiskus Sirait pada siaran tertulisnya Senin (1/12/2025) di dampingi istri serta penasihat hukumnya.

Berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 237 Atas Nama Poltak Bernando Transiskus Sirait terbit pada tanggal 10 November 2023 oleh Kantor BPN Toba, telah teruji keabsahanya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan Keputusan Mahkamah Agung/Kasasi berdasarkan putusan tanggal 29 Oktober 2025.

Tidak terima dengan proses hukum yang sudah berjalan setelah putusan Inkrah kasasi ini memenangkan BPN Toba dan Poltak Bernando Transiskus Sirait, JS,ASS,BS dan kawan-kawan yang mengaku dirinya sebagai ahli waris, tiba-tiba datang ke lokasi tanah bersertifikat tersebut dengan menyatakan keberatan dengan sesumbar memasang plang pendaftaran register gugatan di PN Balige  tanpa seizin Pengadilan maupun Poltak Bernando Transiskus Sirait sebagai Pemilik.

"Sikap yang diduga sangat tidak berdasar itu, telah mengkangkangi putusan Inkrah Mahkamah Agung dengan nomor putusan kasasi Nomor 494/k/Tun/2025 menyatakan bahwa pemilik tanah 16.442m2 tersebut adalah Atas Nama Poltak Bernando Transiskus Sirait sesuai dengan Nomor SHM 237.


Poltak Bernando Transiskus Sirait membantah dengan tegas dugaan pemalsuan tanda tangan yang dituduhkan oleh JS yang mengaku dirinya sebagai ahli waris.

Karena sebelumnya JS sendiri mengetahui, dilibatkan, bahkan memberikan penyerahan waris secara sadar dan sepakat bahkan JS mengirimkan sendiri segala administrasi yang diperlukan untuk pengurusan baik KTP maupun KK dan pada saat pengurusan sertifikat ini berproses JS juga mengetahui dan menyetujui penerbitan sertifikat hak milik atas nama Poltak Bernando Transiskus Sirait ditandai dengan adanya bukti surat, rekaman telepon juga Chatingan lengkap di grup keluarga besar mereka selama penerbitan sertifikat tersebut berproses.

Ironisnya, JS, ASS bahkan BS yang saat ini maju sebagai penggugat di PN Balige juga sudah pernah hadir sebagai Saksi Penggugat Lain yakni memberikan kesaksian tertulis maupun langsung yang dibawah sumpah di PTUN MEDAN, bahkan fatalnya justru mendukung pihak lain yang sama sekali tidak ada ikatan garis waris ( Sebelas Sundut) sebagai penggugat atas sertifikat tersebut yakni Oloan Sirait.

Bahkan mendukung penuh dan pihak lain secara sengaja diduga merampok Hak milik dari Poltak Bernando Transiskus Sirait selaku pemilik SHM Nomor 237 dengan luas 16.442 M2.

Setelah Oloan Sirait kalah, JS,ASS dan BS malah mengklaim dirinya sebagai bagian dari Ahli waris Opung, Bapak atau Poltak Bernando Transiskus sirait. Yang sebelumnya mendukung pihak lain yang garis warisnya sudah terbilang jauh.

Juanda Sirait beserta kawan-kawan memasuki tanah tersebut secara paksa dan arogan dengan melompat pagar kawat duri yang sudah di pasang rapi sebelumnya oleh pemilik tanah. 

"Juga merusak Plang Dilarang Masuk yang dibuat Oleh Poltak Bernando Transiskus Sirait.

Bahkan, tidak hanya Jansteckdy Sirait yang merupakan adik kandung dari Poltak Bernando Transiskus Sirait juga sudah melarang secara persuasif atas tindakan JS dan kawan-kawan serta menyarankan jika merasa ada hak, atau pelanggaran yang dilakukan oleh Abang saya Poltak silahkan tempuh jalur hukum jangan main arogansi menurunkan preman yang didatangkan dari luar daerah dengan tujuan intimidasi dan pemaksaan menggunakan alat ( besi).

Melihat kejadian tersebut Poltak Bernando Transiskus Sirait menjelaskan, sangat menyayangkan sikap Juanda Sirait beserta kawan-kawannya yang melakukan aksi konyol ke lahan miliknya hanya dengan berdasarkan nomor register gugatan di PN Balige Nomor 156/Pdt-G/PN Blg. Kecuali sudah ada putusan tetap pengadilan negeri balige maupun Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan mereka.

Juanda dengan kawan-kawan beserta kantor hukumnya memasuki tanah milik Poltak Bernando Fransiskus Sirait tanpa izin dan tanpa Legal standing yang sah yang justru dianggap tidak koperatif maupun tidak taat hukum dengan harus dijalankannya Keputusan Tetap Pengadilan yakni dasar putusan kasasi mahkamah agung nomor 494/k/TUN/2025 yang mana pengurusan sertifikat atas nama Poltak Bernando Fransiskus Sirait tersebut diterbitkan oleh Kantor BPN Toba adalah SAH DAN PROSEDURAL yang sebelumnya diberi kuasa pengurusan ke kantor BPN Toba melalui Notaris Iin Herdita Sirait.

"Artinya, seluruh proses pengurusan sertifikat ke BPN Toba di kuasakan kepada Notaris Lin Herdita Sirait, SH Mkn di tandai dengan adanya pembayaran jasa pengurusan sertifikat Nomor 237 a/n Poltak Bernando Sirait sebesar Rp 230.000.000,-( Pengurusan Alas Hak, Peningkatan Sertifikat) yang telah di bayarkan pada tanggal 7 November 2025 di Polda Sumatra Utara.

Artinya pembayaran jasa tersebut adalah bukti Legalitas yang sah, karena jasa tidak mungkin dibayarkan untuk sesuatu yang tidak legal.

Atas dasar keberatan dan perbuatan melanggar hukum tersebut, Poltak Bernando Fransiskus Sirait melaporkan dugaan tindak pidana masuk tanpa izin ke Polsek Lumban Julu sebagai perlindungan hukum atas apa yang sudah dilakukan oleh Juanda Sirait dengan kawan-kawan.

Untuk di ketahui, Poltak Bernando Transiskus Sirait sebelumnya telah di laporkan dengan tuduhan pemalsuan dengan LP/B/664/V/2024/SPKT/Polda Sumatra Utara Tanggal 27 Mey 2024 oleh Andi Samudera Sirait di Polda Sumut.

Setelah dilakukan proses penyelidikan hingga penyidikan Pada tanggal 31 Oktober 2025, Polda Sumatera Utara mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian penyidikan (SP3) karena Laporan tersebut tidak cukup bukti.

Dirinya berharap kepada Kepolisian Republik Indonesia cq Polres Toba (Polsek Lumbanjulu) agar segera memproses Laporan Polisi Nomor LP/38/XII/2025/Polsek Lumban Julu pada Senin (01/11/2025).(**/r)
Share:
Komentar


Berita Terkini