Deli Serdang, metrokampung.com
Aktivitas Galian C diduga rusak tanggul Sungai Ular kembali mencuat di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, Senin (12/1/26) petang.
Kegiatan tersebut terpantau di Desa Suka Mandi Hulu, Desa Sumberjo, serta Desa Pasar Miring, dan disebut-sebut dilakukan oleh sejumlah pihak yang mengklaim telah berkoordinasi dengan oknum aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan, aktivitas Galian C di Desa Suka Mandi Hulu dan Desa Sumberjo diduga melibatkan sejumlah pengusaha, yakni Mamabo, Ucok, dan Susilo, namun ketiganya disebut menggunakan satu identitas operasional dengan nama “Mambo”.
Sejumlah nama oknum aparat Kepolisian diduga ikut terseret dalam melancarkan bisnis haram yang diduga kuat akan tenggelamkan Deli Serdang ini. aktivitas tersebut di antaranya muncul nama :
Kompol Mulyadi, disebutkan ianya mantan Kanit Tipiter Polda Sumut.
Sementara itu, Boston Ginting, anggota Dit Tipiter Polda Sumut juga disebut sebagai pembiaya aktivitas haram dilarang negara itu.
Kemudian, tak elak oknum bernama Yahya yang disebut bertugas sebagai pengawas lapangan juga berdinas Dit Tipiter Polda Sumut, yangmana kesemuanya bertanggungjawab atas kelestarian lingkungan hidup pada tupoksinya menegakkan hukum terhadap pelaku galian C tanpa izin, malah turut menjadi terduga pelaku gerus harta kekayaan bumi milik negara.
Perkumpulan Masyarakat Peduli Keutuhan dan Kelestarian Bantaran Sungai Ular Sumatera Utara (PMPKKBSUSU), Okky J Supnur lebih lanjut menerangkan.
Adapun lahan tanggul Sungai Ular yang digali untuk dijaul tersebut, dan berhasil dihimpun media ini, operandinya klim sebagai milik Kepala Desa Suka Mandi Hulu, Abdullah, dan warga bernama Jumain.
Namun, tambah Okky. Area tersebut adalah merupakan bantaran Sungai Ular, yang secara hukum termasuk kawasan lindung dan tidak boleh digarap apalagi dirusak.
Selain itu di Desa Pasar Miring, aktivitas penggalian diduga dilakukan oleh seorang bernama Jhon Napiter, yang mengaku telah berkoordinasi dengan oknum Primkopad Kodam I/BB.
"Kami sudah koordinasi dengan Primkopad Kodam I/BB," sebutnya, namun enggan menyebut oknum dimaksudkannya.
Menariknya, setelah dokumentasi foto dari empat titik lokasi penggalian beredar dan dilaporkan, aktivitas penggalian di lokasi tersebut mendadak berhenti.
Sekitar pukul 06.00 WIB, alat berat jenis excavator yang diketahui milik Aseng 88 Perbaungan, tiba-tiba dikeluarkan dari lokasi dan dipindahkan ke bekas Rumah Makan Wong Solo, tepat di depan Hotel Deli Indah Warung Seri.
Sejumlah pekerja di lapangan mengaku, pemindahan alat berat itu dilakukan atas arahan seorang oknum yang bertugas Polda Sumut. "tidak menyebut nama dan jabatan".
Kondisi ini tentu memunculkan kuat dugaan ada pembiaran dari Kepolisian setempat, karnanya dinilai bergerak lakukan pemberantasan ketika ada tekanan publik.
Tanpa desakan rakyat, aktivitas yang terang-terangan melanggar hukum tersebut seolah berjalan tanpa penindakan.
Terpisah, Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut KBP Fery enggan memberi tanggapan prihal dugaan kelakuan oknum yang disebut Okky tersebut.
Kendati demikian, Kapolresta Deli Serdang KBP Hendria Lesmana menerangkan bahwa pihaknya terus lakukan monitoring terhadap aktivitas yang mengincar lengah pihaknya.
"Kami terus monitoring aktivitas galian C di Bantaran Sungai Ular tersebut, hanya saja pelaku memang membandel dan kerap beraktifitas ketika kita sedang sibuk dengan kegiatan lain, kita pastikan kedepan tidak ada lagi aktivitas galian di bantaran Sungi Ular," tegas KBP Hendria.(rel/tim/mk)


