Siantar, metrokampung.com
Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menetapkan pensiunan dosen Universitas Darma Agung (UDA) berinisial ES sebagai tersangk4 dugaan tindak pidana korvpsi berupa penguasaan dan penyewaan lahan milik negara. Penetapan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Rabu (21/1/2026).
Setelah ditetapkan sebagai tersangk4, ES langsung ditah4n. Penahan4n dilakukan usai penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah. Sebelumnya, ES telah tiga kali dipanggil sebagai saksi, namun tidak pernah menghadiri pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.
Kepala Kejari Pematangsiantar, Erwin Purba, menyampaikan bahwa ES diduga menguasai serta menyewakan lahan milik negara yang berada di bawah pengelolaan PT Perkebunan Nusantara IV Regional II di Kota Pematangsiantar. Perbuatan tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil perhitungan akuntan independen, kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 miliar. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditah4n selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematangsiantar.
Sumber : Internet
Editor : Simon Sinaga
