GALANG, metrokampung.com
Untuk pertama kalinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2026 di awal tahun.
Penyerahan SPPT PBB-P2 yang dilakukan langsung Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS di Kantor Camat Galang, Jumat (9/1/2026), menjadi langkah konkret transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih cepat, tertib, dan transparan. Sebab, selama ini penyaluran SPPT baru dilakukan pada Maret atau April.
Penyerahan SPPT PBB-P2 di awal tahun merupakan langkah konkret transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih cepat, tertib, dan transparan. Sebab, selama ini penyaluran SPPT baru dilakukan pada Maret atau April.
"Baru tahun inilah SPPT PBB diserahkan di awal Januari. Ini menandai keseriusan pemerintah daerah dalam memperbaiki pelayanan publik dan memberi kepastian sejak awal tahun kepada masyarakat," tegas Bupati.
Kecamatan Galang dipilih sebagai lokasi penyaluran perdana karena tingkat penerimaan PBB masih tergolong rendah dibanding kecamatan lain.
Meski mengalami peningkatan dari 38 persen pada 2024 menjadi 41 persen pada 2025, Bupati menilai perlu langkah awal yang kuat untuk mendorong kesadaran pajak masyarakat.
"Kenapa Galang? Di sinilah yang paling rendah penerimaan PBB-P2 nya. Hanya Rp1,7 miliar sementara untuk membangun 1 kilometer jalan saja dibutuhkan sekitar Rp1,2 miliar," sebut Bupati.
Percepatan penyaluran SPPT, jelas Bupati, bertujuan memberi waktu yang lebih panjang bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak sebelum jatuh tempo, sekaligus memperkuat perencanaan pembangunan daerah.
"PBB bukan beban, tetapi bentuk partisipasi masyarakat dalam membangun daerah. Jika pendapatan daerah kuat, pembangunan juga bisa berjalan," jelas Bupati.
Di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat, kata Bupati lagi, kemampuan membangun daerah sangat bergantung pada pendapatan asli daerah (PAD), yang bersumber dari partisipasi masyarakat.
"Oleh karena itu, saya minta para kepala desa tidak terlalu banyak mengajukan permintaan di Musrenbang, jika tidak diiringi dengan kemampuan pendapatan daerah. Membangun daerah harus bertumpu pada kemampuan kita sendiri, dan kemampuan itu datang dari masyarakat," terangnya.
Ditegaskan, pemerintah tetap mengedepankan prinsip keadilan. Masyarakat tidak mampu, khususnya yang masuk kategori desil rendah, akan diberikan pembebasan PBB.
"Kita tidak akan memungut dari masyarakat yang tidak mampu. Pemerintah hadir bersama rakyatnya," tegas Bupati.
Di kesempatan itu, Bupati juga menjelaskan, keterbatasan kewenangan Pemkab Deli Serdang, khususnya terkait keluhan masyarakat Galang mengenai kondisi jalan yang merupakan kewenangan provinsi. Namun demikian, Pemkab Deli Serdang tetap berupaya menghadirkan solusi.
"Saya datang ke Kantor Camat Galang melalui jalur belakang Tanjung Garbus II. Sepanjang jalan, ada sekitar 2 kilometer yang rusak. Jalur itulah yang akan kita bangun dan perbaiki sebagai alternatif dari Lubuk Pakam ke Galang. Tahun ini kita siapkan," cetus Bupati.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deli Serdang, H Edwin Nasution SH MSi CGCAE menyampaikan, penyaluran SPPT PBB-P2 tahun 2026 di Kecamatan Galang merupakan bagian dari agenda resmi distribusi pajak daerah. Di Galang terdapat 7.938 nomor objek pajak.
"Penyaluran lebih awal ini juga menjadi upaya meningkatkan kesadaran pajak. Kami terus memastikan keakuratan data. Jika ada ketidaksesuaian, masyarakat dapat melaporkannya melalui kantor desa atau langsung ke Bapenda," jelas H Edwin Nasution yang juga Inspektur Pemkab Deli Serdang ini.
Penyaluran SPPT PBB dilakukan tanpa pungutan biaya. Pemkab Deli Serdang berharap langkah perdana ini menjadi awal penguatan pengelolaan pendapatan daerah secara berkelanjutan.
Meskipun terendah dari 21 kecamatan lainnya, Camat Galang, Drs Syahdin Setia Budi Pane menyampaikan optimismenya terhadap peningkatan PAD di wilayahnya dari sektor persampahan dan perparkiran.
Untuk tahun 2026, target penerimaan PAD dari sektor sampah ditingkatkan dari Rp120 juta menjadi Rp150 juta, sementara sektor parkir dari Rp69 juta menjadi Rp90 juta.
"PBB kami memang rendah dan tahun ini optimis harus ditingkatkan persentasenya. Kami sudah imbau kepada masyarakat bahwa pembayaran kini semakin mudah dan dapat dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk e-wallet," ujarnya.
Sumber : DISKOMINFOSTAN DELI SERDANG
Editor : Simon Sinaga


